RADAR BOGOR - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 diminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi lahan yang telah disewakan (KSO) pihak lain.
Hal itu disebabkan banyaknya tudingan-tudingan kerusakan alam yang disebabkan perusahaan yang menggarap lahan perkebunan teh Gunung Mas Bogor.
Manager Agrowisata Gunung Mas PTPN I Regional 2, Reza Pahreza Dwi Putra mengatakan, membenarkan bahwa pihaknya diminta untuk mengevaluasi dan mengkaji terkait lahan yang disewakan tersebut.
"Sesuai arahan Pemkab Bogor, kita akan cek ulang mana saja yang tidak sesuai peruntukan maupun perizinannya, kita bekerja sama juga dengan Pemkab Bogor kaitan itu," ungkapnya, Selasa (3/8).
Hingga saat ini, kata dia, ada sebanyak 33 perusahaan yang mendapat KSO lahan Gunung Mas. Perusahaan tersebut merupakan bergerak di bidang pariwisata baik itu wisata alam maupun restoran.
Namun demikian, dia mengklaim hanya 82 hektare lahan yang telah dikerjasamakan dengan pihak lain.
"Untuk data awal ada sekitar 82 hektar lebih, tapi itu tersebar dan tidak semuanya beragam. Ada luas lahannya kurang lebih satu hektar, ada yang lebih satu hektar," jelasnya.
Terkait mekanisme KSO lahan perkebunan teh Gunung Mas, Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Mukhsin meminta PTPN I Regional 2 menghentikan hal tersebut.
Sebab, hal itu hanya melahirkan kegiatan pembangunan yang merusak lingkungan di area Gunung Mas.
"Lahan PTPN merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik untuk menjaga lingkungan alam dan juga kesejahteraan masyarakat," kata Mukhsin dalam audiensi tersebut, Rabu (7/2).
Berbeda dengan kondisi sebelumnya, Mukhsin menilai kawasan Puncak saat ini mulai dipenuhi dengan berbagai kegiatan pembangunan.
Tanpa mengindahkan aturan dan fungsi lahan, pembangunan di kawasan Puncak justru merugikan masyarakat setempat.
"Pembangunan di Puncak saat ini terkesan ugal-ugalan, yang tentu saja berpotensi menyebabkan longsor dan pencemaran air yang berdampak buruk bagi warga," tandasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga