Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hati-hati Lelang Palsu dan Ilegal, Begini Penjelasan Bea Cukai Bogor

Reka Faturachman • Rabu, 4 September 2024 | 20:27 WIB
Podcast Bea Cukai Bogor di Graha Pena.
Podcast Bea Cukai Bogor di Graha Pena.

RADAR BOGOR - Tindak penipuan dengan modus lelang palsu dengan mengatasnamakan Bea Cukai tengah marak terjadi di masyarakat, termasuk di Bogor.

Lewat modus ini, menurut Bea Cukai Bogor, para komplotan penipu mengelabui korbannya dengan berpura-pura menggelar lelang atas barang-barang sitaan Bea Cukai.

Barang itu dijual dengan harga miring dengan harapan, kata Penata Layanan Operasional Tk I Bea Cukai Bogor, Ristiawan, bisa membuat masyarakat tergiur dan masuk dalam jebakan penipuan.

Atas hal itu, dia menyatakan bahwa pihak Bea Cukai hanya menyelenggarakan lelang melalui situs resmi Bea Cukai atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Barang sitaan Bea Cukai itu akan dilelang di situs atau website lelang.go.id. Di luar situs itu maka lelang yang menyebut barang sitaan Bea Cukai itu palsu atau ilegal," ujarnya kepasa Radar Bogor.

Ristiawan menjelaskan, barang sitaan Bea Cukai berasal dari barang yang tidak diurus (tidak dibayar pajaknya) selama 30 hari. Setelah 30 hari barang ini berstatus Barang Tidak Dikuasai.

"Tapi pada status itu, barangnya masih bisa diambil jika pajaknya diurus dan membayar pajak biaya prnyimpanan. Namun jika tidak diurus juga maka akan disimpan di gudang dan berstatus Barang Dikuasai Negara" ujarnya.

Barangbtersebut masih bisa diurus hingga 30 hari selanjutnya. Jika tak juga diambil atau diurus maka barang itu berstatus Barang Milik Negara dan berhak untuk dilelang.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #lelang palsu #bea cukai