Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Baru Lagi, Ada Kasus Terlarang di Megamendung, Polres Bogor Pastikan Pendampingan Psikolog

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 4 September 2024 | 20:57 WIB
Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan

RADAR BOGOR - Kasus perbuatan terlarang di bawah umur terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Seorang warga di bawah umur, diduga menjadi korban oleh tetangganya sendiri di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kasus di Megamendung itu, telah dilaporkan ke Polres Bogor sejak bulan Juli 2024 lalu, namun keluarga korban merasa belum mendapat keadilan.

Ibu korban, KI (42) menuturkan bahwa anaknya mengalami kejadian mengerikan itu pada Selasa, 2 Juli 2024 lalu.

Terduga pelaku sendiri merupakan anak dari tetangganya sendiri yang juga masih di bawah umur.

"Saya sudah membuat laporan ke polisi pada Sabtu (13/7), namun sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dan menahan pelaku," ungkapnya, Rabu (4/9).

Sebelum melaporkan kejadian tersebut, keluarga korban sempat bermediasi dengan keluarga terduga pelaku di kantor desa setempat.

Namun, kata KI, keluarga terduga pelaku terkesan menganggap kejadian ini tidak serius dan menyepelekan beban psikologis yang dialami buah hatinya.

"Di mediasi itu tidak ada titik temu, orang tua pelaku menganggap kasus ini tidak serius karena anaknya juga masih di bawah umur. Seolah ini ada kelakuan anak kecil," keluhnya.

Sehingga dia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

KI khawatir, kejadian itu berdampak pada kondisi kesehatan mental hingga dewasa.

Untuk itu, dia berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjut di samping anaknya mendapat hak pendampingan psikologis.

Terpisah, Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihaknya.

Sementara pihaknya juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

"Surat rujukan sudah diberikan, dan korban sudah diriksa psikolog di P2TP2A, kasus ini masih kami proses," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #megamendung