Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dinas Sosial Kota Bogor Bentuk Satgas Lampu Merah, Tujuannya Ini

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 5 September 2024 | 20:24 WIB
Suasana lampu merah Warung Jambu di Jalan Pajajaran Kota Bogor.
Suasana lampu merah Warung Jambu di Jalan Pajajaran Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) lampu merah.

Satgas yang dibentuk Dinsos ini, bertugas menertibkan pengemen dan gelandangan pengemis (Gepeng) yang berada di titik lampu merah Kota Bogor.

Kepala Dinsos Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan tim satgas ini dibentuk karena kian maraknya aksi pengamen, gelandangan pengemis (gepeng) di sejumlah lampu merah.

Satgas ini akan terdiri dari Dishub, Satpol PP, Kominfo dan OPD wilayah kecamatan maupun kelurahan.

"Ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan di beberapa titik lampu merah yang menjadi tempat keberadaan para pengamen dan pengemis," katanya kepada Radar Bogor, Kamis (5/9/2024).

Ia menjelaskan sudah banyak laporan masuk terkait gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan pengamen dan gepeng itu.

Selain ikut membuat macet juga sering menggores mobil atau kendaraan masyarakat.

"Jadi di lampu merah itu banyak seperti badut, silverman, pengemis, kemudian juga yang minta bantuan-bantuan sumbangan jadi Pemkot bahas untuk ditertibkan," jelasnya.

Terkhusus peminta sumbangan, kata dia, seringkali ditemukan bukan warga Bogor tetapi orang luar yang datang hanya untuk meminta-minta. Mereka juga tidak memiliki organisasi maupun izin resmi untuk menarik sumbangan tersebut.

"Bila mengganggu ketertiban maka akan ditangani oleh Satpol-PP namun untuk pembinaan akan dilakukan dinsos. Kami juga akan libatkan komunitas anak jalanan agar ikut terlibat mencegah pengamen untuk beroperasi di lampu merah," bebernya.

Tim Satgas Lampu Merah saat ini baru tahap pembentukan.

Mereka akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat bahwa aktivitas pangemen, gepeng, dan meminta sumbangan di lampu merah itu dilarang.

"Setiap wilayah kan hanya memiliki lampu merah jadi kita akan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat namun saat ini masih pembuatan SK dulu sebelum bergerak," ujarnya.

Nantinya Satgas ini akan bekerja dengan operasi pemantauan rutin setiap pagi dan sore.

Mereka akan memberikan imbauan kepada para gepeng, bila tidak diindahkan maka akan dirazia untuk dilakukan pembinaan.

Dani menyebut selama ini penertiban sulit dilakukan karena para gepeng sudah mengetahui kapan akan ditertibkan. Mereka akan menghilangkan diri saat akan ditertibkan kemudian kembali lagi beberapa hari kemudian.

"Ini akan lebih rutin dan konsisten, nanti setiap wilayah juga bisa langsung melaporkan untuk ditindaklanjuti. Kami juga masih terus mematangkan konsep teknisnya," katanya.

Lebih jauh, dia berharap dengan adanya satgas ini aktivitas warga di lampu merah menjadi lebih tertib tanpa ada gangguan ketertiban.

Sebab saat ini para gepeng sering beroperasi tak kenal waktu baik siang maupun malam.

"Dishub juga akan mengandalkan CCTV untuk memantau pergerakan apabila terjadi suatu peristiwa satgas bisa bergerak cepat di luar jam operasional," tuturnya. (rp1)

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #satgas #lampu merah #dinsos