RADAR BOGOR - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 di Kota Bogor diperpanjang selama empat hari ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi menjelaskan, perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 itu dilakukan berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/B- KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024.
"Pendaftaran CPNS 2024 yang awalnya sampai tanggal 6 September 2024 akhirnya diperpanjang dan akan berlangsung hingga Selasa 10 September 2024 pukul 23.59 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bogor.
Ia menyebut penambahan waktu pendaftaran ini dilakukan lantaran adanya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri yang membuat sbanyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.
Akibatnya par pelamar tak dapat melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Perubahan jadwal pendaftaran ini pun berdampak pada berubahnya jadwal Seleksi CPNS 2024 yang mengalami penyesuaian.
Kegiatan seleksi administrasinakan dilakukan pada tanggal 20 Agustus-17 September 2024. Kemudian pengumumannya akan disampaikan pada 14-19 September 2024.
Lalu kegiatan konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi pada 18-28 September 2024.
"Masa Sanggah dilakukan pada 20-22 September 2024. Untuk Jawab Sanggahnya pada 20-24 September 2024. Kemudian pengumuman pasca masa sanggahnya akan digelar pada 23-29 September 2024," beber Herry.
Menanggapi persoalan e-materai yang sulit diperoleh para pendaftar, ia mengatakan pelamar boleh menggunakan materai konvensional (tempel).
Herry menjelaskan kebijakan ini berdasarkan pengumuman resmi BKN nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024.
"Pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan e-meterai ataupun meterai konvensional (tempel). Untuk penggunaan meterai konvensional, tanda tangan pelamar mesti menyentuh meterai," tekannya.
Ia menegaskan calon pendaftar dilarang menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi. (fat)
Editor : Yosep Awaludin