RADAR BOGOR - Kasus rudapaksa yang dilakukan SR (60) kepada Z (15) turut menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.
KPAID Kota Bogor memastikan akan mengawal kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ini.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah menegaskan, saat ini proses hukum pelaku rudapaksa ini masih berlangsung.
Mereka akan mengawal agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya. "Untuk keseluruhan kasus ini kami tetap awasi," katanya kepada Radar Bogor, Jumat (6/9/2024).
KPAID juga akan memastikan korban rudapaksa ini mendapatkan semua hak-haknya.
Salah satunya mendapat bantuan psikologis yang akan dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor.
"Untuk mengurangi trauma, maka langsung kami hubungkan dengan UPTD PPA untuk langsung mendapatkan pendampingan psikologisnya," ujarnya. (rp1)
Editor : Alpin.