RADAR BOGOR, Kuasa Hukum pedagang warung patra (Warpat) Puncak, Kabupaten Bogor, mempertanyakan aliran uang yang diserahkan para pedagang kepada Oknum ASN Pemkab Bogor, yang menjanjikan bakal mengurus perizinan.
Sebab, sebelum dilakukannya pembongkaran Warpat Puncak ada tiga oknum ASN Pemkab Bogor menwarkan diri untuk membantu mengurusi perizinan.
Kuasa Hukum Warung Patra (Warpat), Deni Firmansyah mengatakan, sebelumnya ada tiga orang yang mengatasnamakan ASN Pemkab Bogor yang menawarkan diri untuk membantu mengurusi perizinan.
"Namun, sampai detik ini dan ketika tanggal 26 dibongkar tetap dibongkar, tidak ada namanya perizinan yang dijanjikan," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (6/9/2024).
Padahal, kata Deni, oknum yang mengaku ASN Pemkab Bogor itu menjanjikan tentang pengamanan perizinan. "Ada Oknum yang menjanjikan, dan akan kita laporkan," tegasnya.
Menurutnya, dari tiga oknum ASN dari berbagai dinas-dinas di Kabupaten Bogor, yang menjanjikan bakal mengurus perizinan para pedagang di Warpat Puncak.
"Nanti akan kami laporkan, tidak hanya satu, karena kita akan banyak membuat laporan," paparnya.
Selain oknum ASN Pemkab Bogor, pihaknya menduga ada juga yang terlibat dalam persoalan perizinan Warpat Puncak.
"Untuk oknum anggota dewan, nanti kita lihat bagaimana proses di kepolisian," terangnya.
Deni juga menanyakan biaya perizinan yang diberikan para pedagang Warpat kepasa oknum-oknum ASN Pemkab Bogor tersebut.
"Nanti kita liat sama-sama, kita kawal kasusnya dimana muara uang-uang para pedagang ini itu sampai kemana," imbuhnya.
Selain melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, pihaknya juga bakal melaporkannya ke Ombudsman.
"Minggu depan kemungkinan kita akan lapor ke Ombudsman terkait kinerja Pemkab Bogor terhadap pelayanan publik dalam hal khusus perizinan," tandasnya.
Sebelumnya, pada oknum ASN ini mengiming-imingi para pedagang Warpat untuk menerbitkan dokumen PBG dan menjamin bahwa bangunan Warpat tidak akan dilakukan.
Sehingga, uang yang sudah dikumpulkan para pedagang Warpat Puncak dan dierahkan kepada oknum ASN Pemkab Bogor ini mencapai Rp 480 juta.(cr2)
Editor : Alpin.