RADAR BOGOR - Warga Kecamatan Cijeruk mempraperadilan Polres Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong, terkait kasus tanah.
Pasalnya, warga bernama Indra Surkana itu tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka kasus tanah di Bogor, atas laporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Untuk diketahui, PT BSS Bogor mempolisikan Indra dengan dasar Perppu Nomor 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1).
Tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
Menurut Indra Surkana gugatan praperadilan yang diajukannya didasari pada sejumlah alasan.
Di antaranya dia menilai tidak ada gelar perkara dalam kasus tersebut lantaran pelapor PT BSS dengan dirinya selaku terlapor belum pernah dilakukan mediasi.
"Seharusnya kepolisian mengedepankan penyelesaian restoratif justice di mana proses musyawarah lebih utama ditempuh. Apalagi ancaman hukumannya adalah tiga bulan," ungkapnya, Selasa (10/9).
Di sisi lain, Indra melalui kuasa hukumnya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata terkait keabsahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong.
Seharusnya, kata dia, sebelum dirinya ditetapkan tersangka, polisi harus menunggu terlebih dahulu keputusan hakim terkait gugatannya.
"Sebab, yang menjadi alat bukti pelaporan sehingga menetapkan tersangka itu kan SHGB nomor 6 milik PT BSS. Dan ini sedang saya uji, karena saya sudah menggarap lahan jauh sebelum ada PT BSS," jelasnya.
Indra menduga, di balik pelaporan dirinya sehingga menjadi tersangka telah terjadi upaya kriminalisasi.
"Sebab di antara para petani, warga, dan penggarap, saya yang paling vokal memprotes PT BSS karena selama ini menelantarkan tanahnya dan tiba-tiba melakukan kegiatan cut and fill di lereng Gunung Salak tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta belum mengantongi perizinan lengkap dari Pemkab Bogor," bebernya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Jajang Furqon selaku kuasa hukum Indra Surkana menegaskan, bahwa pihaknya menolak dengan tegas penetapan tersangka oleh Polres Bogor kepada kliennya.
Dia juga menganggap bahwa penetapan tersangsa itu tidak sah dan batal secara hukum.
"Karena tidak ada gelar perkara sebelumnya dan tidak sesuai dengan prosedur KUHP, KUHAP, Perkap, maupun Perma. Ini juga yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan praperadilan ke PN Cibinong demi tegaknya keadilan," tegas Jajang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga