RADAR BOGOR, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 bersama Forkopimcam Cisarua, melakukan pemasangan plang sejumlah lahan di Kampung Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pemasangan plang oleh PTPN 1 Regional 2 itu merupakan upaya perusahaan plat merah tersebut mengamankan aset dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi dari negara alias masyarakat.
Manager Agrowisata Gunung Mas PTPN I Regional 2, Reza Pahreza Dwi P mengatakan, pihaknya melakukan pemasangan plang di lahan yang masuk HGU PTPN yang dikuasai pihak lain.
"Sesuai rencana, kegiatan hari ini adalah pengamanan aset negara, salah satunya adalah areal-areal yang diokupan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya, Jum'at (13/9).
Menurutnya, pemasangan plang dilakukan di tiga titik lahan seluas kurang lebih 3 hektare di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua.
Selama ini, lahan tersebut dikuasai pihak lain untuk kepentingan komersil.
Dalam kegiatan tersebut, sempat adanya upaya perlawanan dari pihak-pihak yang menguasa lahan. Namun PTPN I Regional 2 menegaskan bahwa akan menempuh jalur hukum.
"Ada mekanisme hukum, silahkan dari penggarap yang merasa terganggu atau pun merasa memiliki alas hak. Yang jelas kita dari PTPN, mempunyai alas hak yang sah dan berkekuatan hukum, nanti itu ada bagian sendiri yang menangani hal tersebut," jelas Reza.
Di tempat yang sama, Camat Cisarua, Heri Risnandar menyatakan bahwa pihaknya memastikan pemasangan plang tersebut berjalan dengan kondusif.
Pun ada pihak-pihak yang merasa memiliki alas hak, agar menjalin komunikasi dengan PTPN. Dia juga meminta PTPN terbuka untuk menerima masukan.
"Yang kami pahami bahwa sampai hari ini PTPN masih memiliki HGU yang aktif. PTPN juga membuka ruang dan terbukti dengan Kerja Sama Operasional (KSO) yang bisa ditempuh," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.