RADAR BOGOR, Kasus dugaan penipuan yang dialami para pedagang Warpat Puncak, Kabupaten Bogor, berujung aksi saling lapor.
Terkini, kuasa hukum pedagang Puncak, Deni Firmansyah dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran UU ITE.
Laporan itu dilakukan E, S dan K, pegawai Pemkab Bogor melalui kuasa hukumnya Banggua Togu Tambunan.
Mereka sebelumnya dilaporkan para pedagang Warpat Puncak atas dugaan penipuan pengurus izin agar terhindar dari pembongkaran.
"Kami memohon kepada Kapolres Bogor, dapat memeriksa semua para prinsipal pemohon izin pedagang Warpat dan PSK (Penggemar Sate Kiloan Puncak) dan pedagang lain agar kebenaran dapat terungkap seterang-terangnya," ungkap Banggua Togu Tambunan kepada Radar Bogor, Jumat (13/9/2024).
Menurut Banggua, apa yang sebelumnya diungkapkan Deni Firmansyah tidak semua benar dan lebih banyak kepada unsur kebohongan.
Selain itu, dia juga membeberkan bahwa kuasa hukum pedagang Watpat Puncak itu awalnya memiliki hubungan cukup baik dengan kliennya.
Terutama dengan E. Terutama saat berkomunikasi perihal masalah Warpat dan PSK.
Artinya, sedari awal kuasa hukum pedagang terlibat dalam upaya pengurusan izin Warpat dan PSK.
"Karena sudah disosialisasikan konsultan sebelumnya dan saudara Deni Firmansyah dkk diduga juga sudah biasa membantu pihak lain mengurus izin-izin KRK PBG/IMB, sudah barang tentu tahu syarat dan ketentuan perizinan wajib memiliki alas hak," jelas Banggua.
Saat ini, dia juga mengaku bahwa kliennya telah dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai pegawai Pemkab Bogor.
Sementara E, salah satu terlapor yang juga pelapor menyatakan bahwa dirinya telah menerima kejadian ini sebagai ujian dari yang maha kuasa.
"Saya berdoa semoga kami segera mendapat keadilan dan yang zolim mendapat hukuman setimpal dari Allah SWT. Kami menyerahkan semua kepada tim kuasa hukum. Semoga masalah ini segera selesai," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.