RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan kasus dugaan penipuan pengurusan izin Warpat Puncak ke pihak kepolisian.
Setelah beberapa waktu lalu, sejumlah pegawai Pemkab Bogor dilaporkan ke Polres Bogor, karena terlibat kasus dugaan penipuan izin Warpat Puncak, hingga menerima uang ratusan juta dari para pedagang, agar terhindar dari pembongkaran.
Atas kasus dugaan penipuan izin Warpat Puncak tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra menegaskan, bahwa pegawai pemerintah terlebih ASN tidak diperbolehkan untuk menjadi makelar atau calo perizinan.
"ASN maupun pegawai Pemkab Bogor tidak boleh menjadi calo perizinan, apalagi menerima imbalan dari masyarakat pemohon dan mengiming-imingi keluarnya perizinan," katanya kepada wartawan, Selasa (17/9).
Sejatinya, kata dia, sebagai ASN atau pegawai pemerintah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan uang atau bentuk lainnya.
Berkenaan kasus tersebut, Suryanto mengaku akan memberikan sanksi tegaskepada oknum pegawai Pemkab Bogor apabila terbukti secara hukum.
"Kita lihat nanti di mata hukum, apabila terbukti nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan," jelasnya.
Di samping itu, dia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen perizinan.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melalui calo. Terlebih saat ini Pemkab Bogor memiliki sejumlah fasilitas seperti mall pelayanan publik.
"Sekarang untuk mengurus perizinan dipermudah dengan adanya mall pelayanan publik, dan sudah bisa diurus secara online, jangan tergoda oleh oknum-oknum tersebut," pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga