Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Santri di Salah Satu Pondok Pesantren di Megamendung Bogor Jadi Korban Tindak Kriminal yang Dilakukan Senior, Begini Kronologinya

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 18 September 2024 | 18:36 WIB
Korban tindak kriminal senior di salah satu pondok pesantren di Megamendung, Bogor.
Korban tindak kriminal senior di salah satu pondok pesantren di Megamendung, Bogor.

RADAR BOGOR - Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor menjadi korban tindak kriminal yang dilakukan oleh seniornya.

Korban atas nama Muhaimin Al Faruk (16), dianiaya oleh N, yang merupakan seniornya di pondok pesantren di Bogor itu, hingga mengalami sejumlah luka ditubuhnya.

Kasus tindak kriminal di pondok pesantren Bogor ini terungkap, setelah orang tua korban melapor Polres Bogor melalui Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Bela Rakyat Kecil (LBH Gebrak) pada Selasa, 10 September 2024 lalu.

Sementara kejadiannya terjadi pada Minggu (8/9).

Ketua LBH Gebrak Sandi Adam mengungkapkan, bahwa kejadian bermula saat korban dituduh mengambil celana dalam milik pelaku.

Padahal, merek celana dalam yang dipakai pelaku sama dengan milik korban.

"Pada pukul 17.00 WIB, korban memakai celana tersebut, tiba-tiba langsung dipukul oleh saudara N di pelipis kiri dan kanan, lalu tersungkur," ungkapnya, Rabu (18/9).

Kekerasan demi kekerasan pun dialami korban yang dilakukan seniornya.

Hingga meninggalkan luka bakar di tubuh korban.

Dari kejadian mengerikan tersebut, korban pun segera dilarikan ke RSUD Cibinong untuk melakukan pengobatan dan autopsi.

Saat ini pun korban masih harus sering dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk pemulihan luka yang dialaminya dari penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Diketahui bahwa korban dan pelaku merupakan warga Jakarta yang berpesantren di Megamendung. Korban sendiri baru 2 tahun menimba ilmu di sana sebelum dianiaya oleh seniornya.

"Saat ini korban mengalami depresi akibat kejadian tersebut, dan sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak pelaku," kata Sandi.

LBH Gebrak juga menyayangkan pihak ponpes yang tidak langsung mengobati korban pasca peristiwa penganiayaam tersebut.

"Dan menurut pengurus ponpes bahwa yang bersangkutan (pelaku) sudah diberhentikan, ini sangat disayangkan," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #tindak kriminal #pondok pesantren