Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Penganiayaan Santri, Satreskrim Polres Bogor Bakal Panggil Pengurus Pondok Pesantren di Bogor

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 18 September 2024 | 20:18 WIB
Korban tindak kriminal senior di salah satu pondok pesantren di Megamendung, Bogor.
Korban tindak kriminal senior di salah satu pondok pesantren di Megamendung, Bogor.

RADAR BOGOR - Satreskrim Polres Bogor bakal memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan santri di pondok pesantren di Megamendung. Termasuk pengurus ponpes.

Kasatreskirm Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengaku telah menerima laporan dari kasus penganiayaan santri di pondok pesantren. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari keluarga korban.

"Kami baru memeriksa orang tua sebagai pelapor kasus penganiayaan santri di pondok pesantren. Untuk korban sendiri belum siap diambil keterangan sehingga kita pulangkan dulu karena ada beberapa luka, seperti luka bakar di badannya," ujarnya saat konfirmasi, Rabu (18/9).

Meski demikian, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban bernama Muhaimin Al Faruk yang mengalami penganiayaan.

Ketika hasil visum keluar dan pihaknya telah mendapat keterangan korban, AKP Teguh memastikan akan memanggil para saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Pihak yang ada pada saat terjadi peristiwa dugaan tindak pidana itu kita akan undang ke kantor untuk diambil keterangan," tegasnya.

Hal itu dilakukan untuk polisi menguatkan dan memastikan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Meski demikian, dugaan sementara penganiayaan itu dilakukan oleh senior korban berinisial N.

"Dugaan sementara pelaku merupakan senior korban," tukasnya.

Sebelumnya, santri bernama Muhaimin Al Faruk (16) menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di Pondon Pesantren Markaz Syariah, Megamendung.

Korban harus mengalami luka pukul hingga luka bakar di bagian itubuhnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor Polres Bogor melalui Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Bela Rakyat Kecil (LBH Gebrak) pada Selasa, 10 September 2024 lalu. Sementara penganiayaan terjadi pada Minggu (8/9).

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #kasus penganiayaan #pondok pesantren