RADAR BOGOR - Mie Gacoan kembali membuka cabang di wilayah Kabupaten Bogor tepatnya di Jalan K.H. Moh Toha, Ciawi.
Pembangunan restoran cepat saji Mie Gacoan baru di Bogor itu telah berlangsung selama dua pekan. Namun hingga kini pembangunannya belum berizin.
Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah III Ciawi Bogor Agung Tarmedi membenarkan soal masalah Mie Gacoan tersebut.
Meski begitu, berdasarkan hasil pemeriksanaan pihaknya, pihak Mie Gacoan memang tengah memproses izin mendirikan bangunan atau PBG.
"Setelah kami ke lokasi, penanggungjawab pembangunan bilang izinnya masih proses, dan sudah kami BAP terkait perizinannya," ungkap Agung, Senin (23/9).
Sebagai pengawas bangunan, pihaknya mengaku telah mengambil tindakan atas dugaan belum berizinnya pembangunan outlet Mie Gacoan tersebut.
Meski demikian, lanjut Agung, regulasi terkait permohonan perizinan saat ini cukup membingungkan.
Sebab, pemohon atau pemilik bangunan diperbolehkan untuk melaksanakan pembangunan meski izin belum keluar.
"Aturan sekarang membolehkan pembangunan dimulai, meskipun izinnya belum keluar," kata Agung.
Sementara itu, penanggungjawab pelaksana pembangunan Mie Gacoan Ciawi, Cahyo mengaku tidak mengetahui terkait perizinan pembangunannya.
Sebab, perihal perizinan menurutnya menjadi kewenangan pemilik dalam hal ini manajer Mie Gacoan.
"Diurus langsung oleh pemilik, kami hanya melaksanakan pembangunan yang ditargetkan selama 75 hari," tukasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga