Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Datangi Polres Bogor, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Pondok Pesantren Megamendung Minta Pelaku Segera Ditangkap

Abilly Muhamad • Senin, 23 September 2024 | 22:43 WIB
Kuasa hukum korban penganiayaan santri pondok pesantren di Megamendung datangi Polres Bogor
Kuasa hukum korban penganiayaan santri pondok pesantren di Megamendung datangi Polres Bogor

RADAR BOGOR - Kuasa hukum korban penganiayaan di Pondok Pesantren Megamendung Bogor berinisial MA (16) meminta agar pelaku segera ditangkap.

Kuasa hukum dari LBH Gerakan Rakyat Kecil (Gebrak) Indra Kurniawan Kartasasmita meminta Polres Bogor agar menangkap pelaku penganiayaan atas kliennya di pondok pesantren Megamendung itu.

"Kami mengajukan surat permohonan agar pelaku penganiayaan santri pondok pesantren Megamendung Bogor segera ditangkap, ditahan," ungkap kuasa hukum ditemui di Polres Bogor, Senin (23/9/24).

Kata dia, pun saat ini juga surat permohonan sudah diterima oleh pihak kepolisian, baik Kapolres maupun Wasidik selaku pengawas penyidik.

"Jadi untuk hari ini kita pertegas lagi, bahwa proses mekanisme penyidikan ini harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku terkait Per kapolri harus dijalankan terkait manajemen penyidikan," jelasnya.

Terlebih, kata dia, sampai saat ini pihaknya membutuhkan penegakan hukum yang seadil-adilnya, apabila sudah memenuhi bukti yang cukup.

"Maka hal tersebut sudah menjadi kewajiban pihak penyidik untuk melakukan pengamanan. Baik penangkapan maupun penahanan," cetusnya.

Karena, kata dia, sejauh ini, sejak tanggal 10 September 2024 membuat laporan yang ditanggapi oleh unit PPA, hingga kini masih menunggu perkembangan lanjutan.

"Kami tegaskan sampai saat ini kami pun belum menerima pemberitahuan hasil penyelidikan maupun penyidikan, yang mana itu adalah kewajiban penyidik untuk menyerahkan kepada kuasa hukum maupun keluarga korban," tegasnya.

Sehingga, dalam persoalan kasus tersebut, dirinya meminta kepada Kapolres Bogor agar bisa memberi perhatian khusus terkait dengan pengamanan, penangkapan penahanan yang dilakukan oleh pelaku. 

"Itu yang kami harapkan oleh polres agar Polres bisa menindaklanjuti tentang proses-proses sebagaimana peraturan hukum yang berlaku demi tegaknya suatu keadilan bagi korban," tuturnya.

Bukan tanpa sebab keadilan itu diperjuangkan, karena kata dia, kondisi korban hingga saat ini masih mengalami trauma yang sangat berat. 

"Korban sangat luka parah dan mengalami suatu proses trauma psikologisnya karna beberapa bekas luka yang memang sampai detik ini butuh dengan waktu penyembuhan maupun pemulihan," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #penganiayaan #pondok pesantren