Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ramai Soal Kasus Perundungan di Instansi Pendidikan di Bogor, KPAD Ungkap 2 Faktor Pemicunya

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 24 September 2024 | 19:45 WIB

 

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin.
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin.

RADAR BOGOR - Kasus perundungan di Instansi pendidikan kembali mencuat, usai adanya dugaan penganiayaan salah seorang santri di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor.

Menyikapi informasi kasus perundungan itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Asep Saepudin angkat suara.

Mereka menilai, apapun bentuknya, perilaku perundungan tidak sama sekali dibenarkan, apalagi terjadi di Instansi Pendidikan, baik Bogor atau manapun.

Namun secara umum, Asep menyebut sepengalamannya, setidaknya ada 3 faktor pemicu terjadinya kasus perundungan di instansi pendidikan.

Pertama, Asep menegaskan, bahwa dia tidak menampikan, beberapa lembaga atau instansi pendidikan masih mewarisihi budaya senioritas.

Sehingga menurutnya, pelaku perundungan yang mengatas namakan senior boleh jadi, Ia juga merupakan bagian dari orang yang pernah merasakan hal serupa.

“Sehingga dalam tanda kutip terjadilah balas dendam kepada juniornya atas apa yang juga pelaku ini rasakan sebelumnya,” ucap Asep, Selasa (23/9/2024).

Kemudian, Asep juga menjelaskan, kasus perundungan antara senior dan junior bisa terjadi.

Lantaran siswa atau murid yang lebih tua merasa punya power lebih atau kewenangan penuh yang diberikan, untuk melakukan segala sesuatu.

Akan tetapi, Asep menilai, justru dengan kewenangan lebih itulah yang menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus perundungan.

Padahal mungkin, kata Asep, kewenangan yang semula diberikan bertujuan untuk membimbing juniornya.

“Ada satu kasus yang dilaporkan ke kami 3 tahun lalu, senior yang juga melakukan hal serupa yaitu membangunkan juniornya tidur, dengan cara membakar kakinya menggunakan korek gas,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Komisioner KPAD Kabupaten Bogor itu menghimbau pada seluruh penyelenggara pendidikan, untuk kembali memasifkan gerakan satgas perlindungan anak.

Jangan sampai, lanjut Asep, satgas tersebut, hanya sebagai struktural pelengkap atau pengguguran kewajiban dari aturan yang memang sudah ditetapkan.

Tidak lupa, Asep juga berpesan, jika ada terjadi kasus perundungan di tiap instansi pendidikan, untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak terkait.

“Agar kejadian ini tidak terus berulang, karena bisa mengakibatkan trauma besar pada korban, serta mengganggu keberlangsungan proses pendidikan,” pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #perundungan #kpad #instansi pendidikan