Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Bogor Peserta BPJS Kesehatan yang Punya Tunggakan Iuran, Jangan Khawatir. Sekarang Bisa Diangsur, Begini Caranya!

Reka Faturachman • Rabu, 25 September 2024 | 13:27 WIB
Situasi pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Bogor.
Situasi pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Bogor.

RADAR BOGOR - Masyarakat saat ini tidak perlu pusing lagi saat terlanjur memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan inovasi baru untuk mengatasi persoalan ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Jenal Sambas mengatakan, inovasi tersebut ialah Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Ia menjelaskan, program BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali kartu atau kepesertaan dalam program JKN.

Program Rehab dikembangkan BPJS Kesehatan untuk menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU atau Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya, sehingga memberi kesempatan untuk dapat mengaktifkan kepesertaannya,” ujar Jenal kepada Radar Bogor, Rabu (25/9/2024).

Ia menjamin pendaftaran Program Rehab sangat mudah. Program ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses melalui smartphone peserta.

Program ini tersedia pada menu “Rencana Pembayaran Bertahap”. Setelah membuka menu tersebut peserta dapat mengikuti arahan yang tertera dalam aplikasi tersebut.

Jenal mengimbau agar peserta yang mendaftarkan diri dalam Program Rehab agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui untuk mendaftar Program Rehab.

Terdapat syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program ini. Pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27. Keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Jenal mengatakan, pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

"Peserta juga tidak dikenakan bunga layaknya pinjaman ketika mengikuti program pembayaran iuran bertahap ini. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas," imbuh dia. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #tunggakan iuran #bpjs kesehatan