RADAR BOGOR - Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) Bogor, bersama EPSON menggelar sosialisasi dan edukasi implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat industri teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun, kegiatan sosialisasi bertemakan "Mendorong Penggunaan Produk TKDN Menuju Indonesia Emas" ini berlangsung di IPB International Convention Center (ICC) Ballroom Bogor, baru-baru ini.
Ketua Aptiknas Bogor, Azka Basil Danish Rahmat mengatakan, lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat dan instansi pemerintah bisa menggunakan produk-produk buatan dalam negri ketimbang luar negeri.
“Melalui kegiatan ini kami ingin semuanya melek, dengan menggunakan produk dalam negeri sama saja kita sudah mendorong dan menghidupkan TKDN,” katanya.
Untuk diketahui, TKDN merupakan besarnya kandungan komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan keduanya.
TKDN juga termasuk biaya pengangkutan yang ditawarkan dalam penawaran harga barang dan jasa.
TKDN merupakan salah satu aspek penting dalam rantai pasok di dalam negeri. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan produk atau barang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.
Untuk membantu program pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang sudah diperhitungkan.
Pemerintah Indonesia mendorong penggunaan sebesar-besarnya Produk Dalam Negeri (PDN) dengan TKDN dalam setiap pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.
Sementara itu, Head Of Sales EPSON, M Husni Nurdin mengaku ebagai salah satu perusahaan di bidah industri TIK tentu kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan TKDN
“Tentu kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan TKDN. Makanya dalam kegiatan ini kami memperkenalkan sejumlah produk kami kepada para peserta yang hadir,” ucapnya.
“Kami juga menyiapkan berbagai alat perkantoran yang memang biasa digunakan, baik di instansi pemerintahan hingga swasta,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Diskominfo Kota Bogor, Oki Tri Fasiasta Nurmala Alam menjelaskan TKDN itu bersifat mandatori.
Jadi, berdasarkan undang-undang, TKDN harus dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di semua instansi.
“Untuk melaksanakan ini semuanya dilakukan dengan aturan yang jelas, setiap instansi dan unit kerja harus membangun komitmen TKDN, membuat perencanaan berapa persen TKDN yang akan dipenuhi, semua tercatat SPSE,” bebernya.
Menurut dia, saat ini capaian komitmen TKDN Pemkot Bogor sudah mencapai 93,8 persen, di mana untuk realisasi TKDN-nya 83,8.
“Angka ini tidak bisa dipenuhi karena memang ada beberapa barang yang tidak bisa dipenuhi TKDN, seperti belanja telematika," tutupnya.(ded)
Editor : Dede Supriadi