RADAR BOGOR - Seorang pengendara motor berinisial F meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan terjadi pada Senin (30/9/2024) pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Dayeuh - Jonggol tepatnya di Kampung Tegal Sempug, RT 007/001, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan Mulya menjelaskan, kecelakaan bermula pada saat F pengendara motor dengan plat nomor F 3739 FIP sedang melaju dari arah Jonggol menuju Sukamakmur.
"Setiba di lokasi kejadian bagian setang kanan sepeda motor korban membentur bagian sebelah kanan truk," ungkapnya. Selasa (1/10/2024).
Kendaraan truk tersebut terus melaju melarikan diri setelah mengetahui pengendara sepeda motor terjatuh.
"Setelah membentur bagian sebelah kanan truk, pengendara sepeda motor terjatuh ke sebelah kiri dan terjadilah kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Akibat kecelakaan itu, kata dia, pengendara sepeda motor alami luka hingga meninggal dunia di tempat.
"Pengendara sepeda motor mengalami luka terbuka di kepala, meninggal dunia di tempat kemudian dibawa ke RSUD Cileungsi," terangnya.
Kecelakaan itu juga menyebabkan kerugian materi akibat kendaraan mengalami kerusakan."Kerugian diperkirakan mencapai Rp500 ribu," katanya.
Hingga kini, kata dia, pengendara truk yang menewaskan korban jiwa masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (cr2)
Editor : Yosep Awaludin