Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Nasabah, Eks Pimpinan Bank Mandiri Warung Jambu Ditahan Kejari Kota Bogor

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 3 Oktober 2024 | 23:31 WIB

 

Penahanan tersangka kasus korupsi di Bank Mandiri Warung Jambu Kota Bogor.
Penahanan tersangka kasus korupsi di Bank Mandiri Warung Jambu Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Tersangka kasus korupsi dana nasabah Bank Mandiri Warung Jambu, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Tersangka berinisial ASR ditahan Kejari Kota Bogor, karena tindak pidana kasus korupsi pengelolaan keuangan bank, di Bank Mandiri Waeunh Jambu.

Kepala Kejari Kota Bogor Melinda mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi Bank Mandiri Warung Jambu dilakukan pada Kamis (3/10/2024).

Adapun saat ini ASR dititipkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Paledang Bogor sampai 22 Oktober nanti.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor : PRINT-01/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 An. Tersangka ASR adalah Pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor Periode tahun 2017-2020," katanya.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka diketahui terjadi pada 2019-2020 lalu. Dia menawarkan pembukaan tabungan ke sebuah yayasan namun ternyata ASR malah menyelewengkan dana tabungan untuk kepentingannya.

"Tersangka bekerjasama dengan pihak lain untuk melakukan penyelewengan. Jadi tabungan yang dibuka ini tidak melalui prosedur yang benar dan juga tanpa seizin yayasan sekali nasabah" ungkapnya.

ASR juga membuat kartu ATM atas nama yayasan serta melakukan transaksi rekening di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.

Padahal yayasan membuka rekening tabungan hanya menabung bukan untuk transaksi lain. 

"Semua kegiatan mulai dari penerbitan ATM, mobile banking, e-banking, dan lain sebagainya itu bukan keinginan yayasan," ujarnya.

Melinda juga mengungkapkan terdapat penarikan dana keluar dari rekening Yayasan.

Bila ditotal kerugian negara akibat penyelewengan ini kurang lebih sebesar Rp2.309.025.000. Pelaku pun dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. 

Melinda pun menegaskan penahanan tersangka ini merupakan komitmen Kejari Kota Bogor dalam memperjuangkan penegakan hukum. Serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

"Penindakan korupsi akan terus dilakukan agar tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan khususnya pelaku korupsi," tegasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #bank mandiri #kasus korupsi