Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ini Pelaku Utama Pungli Pasar Tumpah yang Ditangkap Polresta Bogor Kota

Fikri Rahmat Utama • Senin, 7 Oktober 2024 | 22:41 WIB
Konferensi pers Polresta Bogor Kota terkait penangkapan pelaku utama pungli di Pasar Tumpah Jalan Merdeka.
Konferensi pers Polresta Bogor Kota terkait penangkapan pelaku utama pungli di Pasar Tumpah Jalan Merdeka.

RADAR BOGOR - Pelaku utama yang menarik iuran (pungli) di Pasar Tumpah Jalan Merdeka Kota Bogor dan sekitarnya akhirnya dibekuk polisi.

Polisi dari Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pungli di Pasar Tumpah, yang bernama Jupri (J) pada Minggu (6/10/2024).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Jupri sudah beraksi lakukan pungli, di Pasar Tumpah Merdeka Kota Bogor sejak tahun 2020 sampai akhirnya ditangkap.

Saat ditangkap pelaku positif menggunakan narkoba berjenis sabu.

"Ada alat buktinya, alat untuk menggunakan sabu-sabu. Kemudian kita lakukan penggeledahan diidapatkan ada sajam," katanya dalam rilis di Polresta Bogor Kota, Senin (7/10/2024).

Senjata tajam (Sajam) yang disita bersama Jupri berupa golok dan juga selongsong peluru dari senjata gotri. Kedua barang ini didapatkan dari kediaman pelaku yang diduga digunakan untuk menakuti pedagang.

"Kedua alat ini digunakan oleh tersangka dalam premanisme, dalam hal ini mengancam para pedagang. Kalau misalnya tidak memberikan sejumlah uang, maka ditakut-takuti, diteror, akan dibacok dan lain sebagainya oleh si tersangka," bebernya.

Bismo menuturkan Jupri merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dari pungli tersebut.

Dia yang mengutus anggotanya untuk menarik iuran ke seluruh pedagang yang ada di Pasar Tumpah.

"Dia menerima uang dan juga menggerakkan kalau misalnya ada warga atau pedagang yang menolak, nah ini dari si tersangka yang akan menghadang," ungkapnya.

Jupri mengaku awalnya mencoba membantu keamanan para pedagang.

Namun kemudian dia meminta sejumlah uang sebagai balas jasa atas bantuannya.

"Kita lakukan penangkapan, kita tangkap pelaku beserta barang buktinya. Lalu kita amankan dan lakukan penahanan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan juga diketahui dia menarik pungli ke 100 pedagang.

Dalih pungli yaitu untuk uang lampu Rp5 ribu dan uang keamanan Rp10 ribu. Uang hasil pungli ini pun mengalir seluruhnya ke Jupri.

"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebutnya.

Lebih jauh, Bismo mengimbau agar masyarakat untuk berani melapor kepada petugas bila menemukan atau mendapatkan tindakan yang mengarah ke premanisme. Masyarakat juga harus berani menjadi saksi ataupun sebagai pelapor.

"Tersangka adalah residivis narkoba ditangkap 2023 oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota atas kepemilikan (narkoba) sabu. Lalu dihukum selama delapan bulan di Lapas Paledang," katanya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pungli #bogor #merdeka #pasar tumpah