RADAR BOGOR - Mesin Tilang Elektronik Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Portable kini tampak tidak terpasang lagi di Tugu Kujang, Kota Bogor.
Pantauan Radar Bogor menunjukkan, mesin ETLE yang biasanya menangkap gambar (mengcapture) pengendara yang melintas di ruas Jalan Pajajaran itu, sudah tidak terparkir lagi di lokasinya selama beberapa hari terakhir.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Ardi Wibowo membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan mesin ETLE Portable tersebut memang sedang dipindahkan untuk sementara waktu.
"Mesin milik Polda Jawa Barat (Jabar) itu kebetulan akan ditampilkan dulu di Mabes Polri sementara waktu. Nanti akan dikembalikan lagi," ungkap Ardi kepada Radar Bogor, Senin (14/10/2024).
Dirinya menyebut saat dikembalikan nanti kemungkinan mesin ini akan ditempatkan pada lokasi yang berbeda dari sebelumnya. Namun Ardi belum dapat memastikan dimana lokasi baru pemasangan mesin ETLE Portable ini.
"Kemungkinan titiknya akan berubah. Akan kamj evaluasi dimana titik yang banyak yerjadi pelanggaran, nanti kami pindahkan ke sana," ucapnya.
Mesin yang dipinjamkan Polda Jabar ke Satlantas Polresta Bogor Kota itu disebut Ardi memiliki fungsi dan operasional yang sangat baik. Karena bersifat elektronik maka lebih banyak pelanggar yang dapat terekam kamera.
Terlebih di ruas Jalan Pajajaran (Tugu Kujang) yang diakui Ardi banyak ditemui pelanggaran, terutama pelanggaran oleh pengendara roda 4 yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Dalam belasan hari bertugas mesin ini dapat menangkap 3200 pelanggar yang selanjutnya diproses melalui pengiriman surat tilang.
"Kalau jumlah pelanggarannya tidak menentu dan fluktuatif, bisa banyak bisa sedikit. Memang kami harapkan masyarakat dapat jauh lebih tertib dengan adanya ETLE portable itu," tutur Ardi.
Mesin ETLE Portable sudah bertugas selama 2 bulan di Kota Bogor. Mesin ini pertama kali dipasang pada Jumat (2/8/2024) lalu. (fat)
Editor : Yosep Awaludin