RADAR BOGOR - PT Sayaga Wisata Bogor dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) diduga kembali mengajukan anggaran hingga puluhan miliaran rupiah. Anggota DPRD Kabupaten Bogor sebut, pengajuan anggaran itu diperbolehkan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ferry Roveo Checanova mengungkapan, pengajuan anggaran PT Sayaga Wisata dan BPRS diperbolehkan, meskipun saat ini pihak Sayaga dengan DPRD belum melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Tapi terkait pengajuan anggaran itu juga diperbolehkan manakala memang anggaran tersebut untuk membereskan pembangunan Hotel Sayaga Wisata, supaya anggaran dahulu yang sudah terpakai tidak mubazir karna sekarang kan pekerjaannya belum selesai," ungkapnya.
Namun dalam segi aturan, pengajuan itu diperbolehkan dengan alasan agar Hotel Sayaga bisa segera beroperasi.
"Kalau misalkan tidak diberikan, penyertaan modal pemerintah tidak beroperasi malah mubazir," jelasnya.
Kata dia, penjelasan itupun serupa dengan pengajuan BPRS, yang harus melakukan pemaparan saat melakukan pengajuan anggaran.
"Itu sama, belum ada RDP, kemarin baru pelantikan kita baru paripurna, sekarang sedang di Pansus. Nanti kami pelajari," terangnya.
"RDP bakal dilakukan setelah pansus beres jadi biar pansus beres dulu baru nanti komisi kerja," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Radar Bogor, BUMD PT Sayaga Wisata Bogor mengajukan anggaran sebanyak Rp26 miliar, sedangkan BPRS sebanyak Rp56 miliar.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga