RADAR BOGOR - Fenomena tawuran pelajar saat ini menjadi momok paling mengerikan dan polemik yang belum mampu diselesaikan, terkhusus di Kabupaten Bogor.
Terbukti, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, mencatat dalam kurun waktu 2023-2024 kasus tawuran pelajar terus alami peningkatan dan menembus hingga diangka puluhan.
“Bahkan di kita saja sekarang sudah 87 kasus kekerasan yang kita dapat laporannya selama 2023-2024, termasuk tawuran pelajar,” kata Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Jopie Gilalo.
Oleh karena itu Jopie berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memiliki ketegasan dalam menyikapi kasus tawuran antar pelajar tersebut.
Bukan cuma pemerintah, kata Jopie, untuk mengatasi kasus tawuran antar pelajar, perlu kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pendidikan, tenaga pengajar, hingga orang tua.
“Karena kasus kekerasan ini puluhan persen selalu naik,” tegas Jopie saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.
Disisi lain pengamat pendidikan, Rais Hidayat mengungkapkan setidaknya ada 7 hal yang menjadi pemicu kasus tawuran antar pelajar yang saat ini sedang marak terjadi.
Di antaranya kata Rais yaitu, geng-gengan, sosial ekonomi, masalah internal keluarga, pergaulan bebas, lalu kemudian pengaruh obat obatan terlalarang.
“Dan ini yang paling sering terprovokasi, mungkin juga penegakan hukum yang tidak tegas,” kata Rais pada Radar Bogor, Senin (21/10/2024).
Rais Hidayat menilai, jika kasus tawuran antar pelajar ini terus dipandang sebelah mata, maka akan menjadi pemicu utama dari kemundurian kualitas pendidikan.
Senada denga Ketua KPAD, Rais Hidayat juga menegaskan untuk mengatasi kasus tawuran antar pelajar diperlukan kolaborasi yang ciamik antara guru dan orang tua.
“Siswa yang diotaknya ada perencanaan hidup, pasti akan melakukan hal-hal yang baik. Perencanaan hidup yang baik itu dari hasil pembelajaran yang berkualitas,” ucapnya.
Sehingga, Rais berharap, para penyelenggara pendidikan harus lebih intens untuk mengajak siswanya agar memanfaatkan waktu lebih produktif di sela sela pembelejaran.
Adapun bentuk gerakan kolaborasi yang dimaksud Rais adalah adanya penanda tanganan, berisi perjanjian untuk tidak melakukan aksi tawuran antar pelajar.
Rais menjelaskan hal itu bisa dilakukan oleh pihak sekolah, orang tua, hingga murid saat pertama kali masuk tahun ajaran baru di satuan pendidikan tersebut.
“Kemudian jika siswa terbukti tawuran maka dengan segala konsekwensinya tegakan hukum, jangan ada pilih kasih,” tegasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga