RADAR BOGOR - Berkas Yusuf Sulaeman KPK gadungan akhirnya P-21 atau lengkap, setelah tim penyidik Polres Bogor menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Kabupaten Bogor.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma mengungkap, soal kasus KPK gadungan yang dilakukan oleh Yusuf Sulaeman sudah memasuki tahap II atau pelimpahan dari penyidik ke Kejari Kabupaten Bogor.
"Hari ini kita sudah tahap II penyerahan petugas KPK gadungan dari penyidik Polres Bogor ke Jaksa Penuntut umum di kami," ungkapnya, Selasa (22/10/24).
Kemudian selanjutnya, kata dia, Yusuf Sulaeman setelah dilimpahkan ke Kejari, maka akan dilakukan penahanan sementara oleh Kejari di Rutan Pondok Rajeg.
"Hari ini penahanannya sudah ada di kami, kami tahan 20 hari mulai hari ini sampai tanggal 10 November 2024," jelasnya.
Nantinya, kata dia, setelah dilakukan penahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Yusuf Sulaeman akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk disidangkan.
"Kemudian nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk disidangkan," tutupnya.
Sebelumnya, Yusuf Sulaeman merupakan pelaku KPK gadungan yang memeras pegawai dilingkungan pemerintahan kabupaten Bogor dengan total pemerasan sebanyak 700 juta kepada pegawai yang sudah dilakukan pelaku selama tiga kali.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga