Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkab Bogor Desak PT Jaswita Jabar Bongkar Mandiri Bianglala di Puncak

Septi Nulawam Harahap • Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:43 WIB
Pembangunan tempat wisata di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. foto :
Pembangunan tempat wisata di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. foto :

RADAR BOGOR - Bangunan Bianglala milik PT Jaswita Jabar di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor masih berdiri kokoh.

Padahal, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyatakan, bahwa bianglala milik PT Jaswita Jabar Kawasan Puncak Bogor tidak berizin.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, bahwa bianglala milik BUMD Provinsi Jawa Barat PT Jaswita Jabar di Kawasan Puncak itu melanggar aturan sehingga harus dibongkar.

"Pemeriksaan, peneguran hingga pemasangan garis PPNS telah dilakukan, dan sebelum bianglala itu dibongkar, tidak boleh ada aktivitas di area itu," ucapnya, Selasa (22/10).

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, kata Mulya, bianglala tersebut tidak terdaftar dalam site plan wisata yang tengah dibangun PT Jaswita Jabar di kawasan Puncak itu.

Sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan dan penindakan agar bianglala tersebut segera dibongkar. Meski demikian, mekanisme pembongkaran pihaknya serahkan ke perusahaan plat merah tersebut.

"Karena kontruksi bianglala itu bukan bangunan biasa, sehingga dibutuhkan tenaga ahli serta alat berat yang tidak tersedia di Satpol PP," terang Mulya.

Selain itu, sambung dia, Pemkab Bogor juga tidak dapat menganggarkan biaya untuk pembongkaran bianglala tersebut.

Sebab, dalam aturan menjelaskan jika mencapai 2 persen dari RAB kontruksi, maka pembongkaran diserahkan kepada perusahaan dalam hal ini PT Jaswita Jabar.

"Karena ini sudah diatur, jadi kami meminta pihak perusahaan segera membongkar bianglala tersebut," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #puncak #PT Jaswita Jabar