Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diringkus Polisi, Dua Pelaku Begal Sadis yang Menewaskan Seorang Ayah di Ciampea Bogor Terancam Hukuman Mati

Abilly Muhamad • Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:25 WIB
Dua pelaku begal sekaligus pembunuhan ditunjukan kepada awak media di Makopolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/102024).
Dua pelaku begal sekaligus pembunuhan ditunjukan kepada awak media di Makopolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/102024).

RADAR BOGOR, Pelaku pembegalan sadis yang terjadi beberapa waktu lalu di Kampung Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, berhasil diringkus polisi.

Para pelaku begal ini sudah ditahan di Mapolres Bogor, dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkap, pelaku berinisial AJ (37) dan DN alias R (28) melakukan pembegalan yang menewaskan IR (58).

"Pasal persangkaan yang dikenakan kepada para pelaku yaitu pasal 340 KUHP pidana dengan barang siapa dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10/24).

Kemudian pasal 338 dengan siapa dengan sengaja merampas nyawa orang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun yang berikutnya pasal 365 ayat 3 KUHP pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kompol Adhimas mengatakan, peristiwa begal itu terjadi pada 30 September 2024. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya temuan korban IR (58) yang tergelak di jalan.

"Dari olah TKP juga ditemukan oleh penyidik terungkap bahwa peristiwa itu sebelumnya telah direncanakan beberapa kali oleh para pelaku Jadi mereka sudah merencanakan beberapa kali namun baru dilakukan eksekusinya pada tanggal 30 September tersebut," jelasnya.

Adhimas menyebut, kronologi kejadian itu berawal dari, tersangka DN datang ke kolam pancing, lalu otak pembunuhan berinisial SG (57) memanggil tersangka AJ untuk membicarakan rencana melukai korban IR (58).

Tersangka SG (27) menyiapkan alu untuk melukai korban IR dan tiba-tiba tersangka SG menunjuk ke arah jalan dan memberitahukan bahwa korban IR baru keluar dari rumah menggunakan motor.

"Akhirnya tersangka AJ dan tersangka DN dengan membawa alat berupa alu berangkat menyusul menggunakan satu unit sepeda motor untuk mengejar korban IR," terangnya.

Kemudian, kata dia, setelah kedua pelaku berhasil menyusul Korban, pelaku AJ memukul kepala korban IR dengan menggunakan Alu, sehingga menyebabkan korban luka bagian kepada dan meninggal dunia ditempat.

"Kemudian sepeda motor korban yaitu Honda Beat dengan NOPOL F 4997 AAF diambil tersangka AJ," paparnya.

Kemudian kendaraan Honda Beat tersebut dijual tersangka AJ kepada saudaranya di daerah Kadupandak, Kabupaten Cianjur.

Motor hasil begal itu dijual Rp 2,7 juta dan dari hasil penjualan tersebut, tersangka AJ mendapatkan bagian Rp 2,1 juta dan tersangka DN mendapatkan bagian Rp 600 ribu. (cr2)

Editor : Alpin.
#ciampea #begal sadis #polres bogor