RADAR BOGOR - Kasus sengketa lahan antara para petani dengan perusahaan masih terus terjadi di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Bahkan hingga puluhan tahun berlangsung, belum ada penyelesaian kasus sengketa lahan antar petani dan perusahaan di Bogor itu secara menyeluruh oleh para pemangku kebijakan.
Untuk itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor diminta melakukan penataan sebagai awal dari penyelesaian kasus sengketa lahan petani di wilayah Cigombong.
Camat Cigombong R.E Irwan Somantri mengatakan, banyaknya kasus sengketa lahan di wilayahnya berawal dari lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan yang kemudian digarap oleh masyarakat.
"Kondisi sekarang banyak lahan yang dikuasai masyarakat, sementara lahannya masih tercatat atas nama eks perusahaan walaupun sudah habis HGU atau HGBnya," ungkapnya kepada Radar Bogor, Kamis (24/10).
Dijelaskannya, perusahaan seperti PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) memiliki hak prioritas untuk melakukan pembaharuan sertifikat HGB yang sebelumnya telah habis pada 2017 lalu.
Kantor Pertanahan sendiri masih mengakui hak keperdataan kepada eks pemegang hak lantaran dianggap pernah membeli lahan tersebut.
Namun pihak perusahaan juga dianggap telah menelantarkan lahan sehingga masyarakat menggarap lahan tersebut.
"Sementara BPN tidak akan memproses permohonan pembaharuan selama kondisi di lapangan belum clean and clear, masih dikuasai oleh masyarakat," jelas Irwan.
Untuk itu, pihaknya berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor segera melakukan penataan dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN.
Sehingga kasus lahan yang selama ini terjadi di Cigombong dan sekitaranya dapat segera terselesaikan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak.
"Nanti dari kementerian mengeluarkan surat keputusan agar bupati melakukan penataan. Nantinya lahan itu bisa kembali ke perusahaan, ataupun ke masyarakat," tukas Camat Cigombong itu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga