RADAR BOGOR - Sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024 gencar dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. Kali ini dilaksanakan di wilayah UPT Pajak Kelas A Parung.
Sosialisasi pemutihan PKB dan BBNKB di UPT Pajak Kelas A Parung itu, berlangsung di Hotel Larasati, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Selasa (29/10/2024).
"Iya hari ini kami lakukan sosialisasi program pemutihan PKB dan BBN-KB tahun 2024 serta evaluasi penerimaan pajak daerah dan kinerja PLD di wilayah kerja kami," kata Kepala UPT Pajak Kelas A Parung, Herry Giananta kepada Radar Bogor Selasa (29/10/2024).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah UPT Pajak Kelas A Parung, Bappenda Kabupaten Bogor, perwakilan dari Samsat, perwakilan dari Kecamatan Kemang, Rumpin, Gunungsindur, Parung dan Ciseeng.
Herry mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Juga terus berupaya memberikan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
Kepala UPT Pajak Kelas A Parung itu berharap, mampu meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat termasuk aparatur pemerintahan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan dalam rangka berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Adapun pemutihan PKB 2024 meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Kemudian pembebasan BBN-KB II. Lalu bebas tunggakan pokok tahun ke 3,4,5 dan seterusnya. Serta bebas denda SKDWLJJ. (all)
Editor : Yosep Awaludin