Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ratusan Warga Desa Iwul Parung Geruduk Kantor Pemkab Bogor, Tanya Soal Ini

Abilly Muhamad • Sabtu, 2 November 2024 | 08:59 WIB
Aksi demo warga Desa Iwul Parung di halaman kantor Pemkab Bogor.
Aksi demo warga Desa Iwul Parung di halaman kantor Pemkab Bogor.

RADAR BOGOR - Ratusan masyarakat Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang halaman kantor Pemerintah Kabupaten Bogor pada Jumat (01/11/2024).

Kordinator Aksi Warga Desa Iwul, Zarkasih mengungkap, aksi itu dilakukan karena masyarakat kecewa tidak pernah dilibatkan oleh pengembang perumahan dalam penertiban SHGB dilahan 143 hektar yang terdapat makam keluarga para aksi tersebut.

"Kita tidak pernah dilibatkan dalam penertiban SHGB itu padahal dilahan 143 hektar ini ada 8 titik pemakan yang itu adalah sesepuh dan keluarga kami di Desa Iwul. Harusnya ketika ploting kita dilibatkan. Tau-tau SHGB itu terbit dan pengembang perumahan akan memindahkan makam secara sepihak, dan kami tidak terima itu," ungkapnya.

Kemudian, kata dia, ketika alih fungsi menjadi pemukiman, tentunya akan terdampak kepada warga Desa Iwul, seperti debit air tanah berkurang dan kualitas dan kuantitas air akan menurun.

"Udara kami oksigen kami jelas menurun hari ini cuaca panas meningkat, padahal itu satu-satunya lahan hijau yang tersisa dari sekian ratus hektar yang ada di Parung. Artinya akan ada potensi krisis cuaca dan sebagainnya kekurang oksigen," jelasnya.

Bahkan, kata dia, pengembang perumahanm elakukan tindakan yang kurang pantas kepada masyarakat, seperti merusakan tanaman aktif warga yang digusur habis dan juga memasuki alat berat tanpa izin.

"Pohon singkong ribuan tancep digusur habis, alat berat masuk tanpa izin tanpa ada izin dari pemerintah setempat tidak melalui mekanisme sesuai aturan bagaimana memasukan alat berat, tidak melakukan kordinasi secara baik," sesalnya.

Kata dia, masyarakat juga terhina ketika jalan nenek moyang sejak dulu yang dilewati diklaim oleh pihak pengembang perumahan, karena dianggap masuk penguasaan SHGB mereka.

"Padahal jalan itu ada sebelumnya negeri ini merdeka, artinya lebih tua usianya. maka BPN yang bertanggung jawab harus mengkonfirmasi dulu bagaimana lahan itu apakah ada hak-hak masyarakat," cetusnya.

Sehingga, kata dia, meminta pengembang perumahan untuk bisa menunjukan bukti jika memang sesuai dengan apa yang dilakukannya.

"Apakah SHGB nya terbit sesuai apa tidak, sudah jalan diatas itu ada tanah hak milik masyarakat itu tanah pemakaman," terangnya.

Karena, kata dia, meski masyarakat tidak memiliki surat-surat tanah tersebut karena jaman dulu tidak dipersoalkan, namun ia meyakini bahwa masih terdapat tanah milik warga yang diklaim oleh pengembang perumahan tersebut.

"Memang kami tidak memiliki surat-suratnya karna kami memang masyarakat petani yang dahulu memang tidak perhatian masalah itu, tapi hari bagaimana pun tidak mungkin warga kami memakamkan jenazah keluarganya di tanah orang lain," ujarnya.

Begitupun, kata dia, jika pihak pengembang perumahan mengatakan bahwa tanah makam itu milik SHGB, dirinya bersama warga merasa terhina oleh hal itu.

"Artinya kalo pengembang perumahan dan BPN mengatakan tanah makam pun adalah miliki SHGB berarti BPN dan pengembang telah menuduh masyarakat kami memakamkan jenazah keluarga kami di tanah yang haram di tanah yang ilegal. ini adalah penghinaan terhadap kami," tandasnya. (cr2).

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #parung #Desa Iwul