Pedagang gaya baru yang berjualan menggunakan motor dan mobil di trotoar Kawasan Puncak Bogor menjadi sasaran target operasi tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap para pedagang gaya baru, yang telah menjamur di Kawasan Puncak.
"Kami melakukan tindak pidana ringan terhadap para pedagang yang melanggar di trotoar di sepanjang jalur Puncak," ujarnya dalam kegiatan tersebut.
Pihaknya bersama unsur Dinas Perhubungan, dan TNI Polri melakukan penertiban mulai dari Rest Area Gunung Mas, hingga perbatasan Cianjur.
Tercatat puluhan pedagang tertangkap dan dibawa ke Rest Area Gunung Mas untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).
"Kita melaksanakan tipiring kurang lebih sekitar 20 pedagang yang kita tindak untuk disidangkan nanti," jelas Rhama.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor dalam melakukan penataan kawasan Puncak dan mengoptimalkan Rest Area Gunung Mas Puncak.
Para pedagang tersebut, lanjut Rhama, seharusnya mengisi kios-kios Rest Area Gunung Mas setelah lapaknya dibongkar beberapa waktu lalu.
"Kita kan sudah menyiapkan rest area Gunung Mas, mereka para pedagang yang memang melanggar, yang seharusnya berjualan di rest area tapi malah berjualan pakai kendaraan roda dua maupun roda empat. Dan jalur Puncak itu tidak boleh untuk mereka berjualan kembali," tukasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga