Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Game Online Terlarang Kembali Makan Korban di Bogor, Kali Ini Dua Mahasiswi Diciduk Polisi 

Abilly Muhamad • Rabu, 6 November 2024 | 13:35 WIB
Para tersangka yang terlibat praktik game online terlarang termasuk dua mahasiswi di Mapolres Bogor Rabu (6/11/2024).
Para tersangka yang terlibat praktik game online terlarang termasuk dua mahasiswi di Mapolres Bogor Rabu (6/11/2024).

RADAR BOGOR - Dua mahasiswi dan satu karyawan perempuan asal Bogor ditangkap polisi setelah diketahui mempromosikan situs game online terlarang melalui akun Instagram milik pribadi masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Bogor, Akp Teguh Kumara mengungkap, penangkapan terhadap S (18), AK (19) dan MR (24) pelaku promosi game online terlarang itu setelah pihak kepolisan melakukan penyidikan akun Instagram milik pelaku.

"Kami melakukan tangkapan layar melalui video dan rekaman layar video dari akun salah satu penyidik, dan mencoba masuk ke dalam link yang ditautkan ditampilan insta story Instagram pelaku, kami mencoba masuk dan ternyata memang dihubungkan di arahkan ke situs game online terlarang," ungkapnya Rabu (6/11/2024).

Kemudian, Wakapolres Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menyampaikan, penangkapan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu terhitung sejak 30 Oktober - 06 November 2024 di kediaman rumah pelaku masing-masing.

"Jadi modus operasinya tiga orang perempuan ini MR (24), S (18) dan AK (19) menggunakan akun media sosialnya untuk mempromosikan situs itu dengan menautkan link situs game online terlarang di akun Instagram nya," jelasnya.

Adhimas menyebut, dari praktik yang dilakukan para pelaku tersebut, mereka mendapatkan upah senilai Rp150 ribu hingga Rp10 juta setiap bulan.

Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan praktik promosi game online terlarang.

"Barang bukti berupa 10 unit buah Hp, 3 buah akun Instagram, 1 buah akun ICloud, 2 buah akun google, 4 buah hasil vidio tangkap layar, 10 buah sim card/kartu sim, 3 buah akun dana, 2 buah rekening Bank BCA serta 3 rekening koran bank BCA dan satu buah akun gopay," paparnya.

Kata dia, para pelaku dikenakan pasal berkaitan kasus tersebut tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. Motif dari mereka ini adalah ekonomi.

Pasal yang ditersangkakan kepada 3 perempuan pelaku tersebut adalah pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2 UU ITE nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. (cr2)

Editor : Yosep Awaludin
#mahasiswi #polres bogor #game online terlarang