RADAR BOGOR - Lima warga asal Cibinong Kabupaten Bogor, ditangkap polisi akibat bermain game online terlarang. Penangkapan itu dilakukan selama kurun waktu satu minggu.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkap, penangkapan itu setelah pihaknya mengetahui para pelaku bermain game online terlarang.
Dimana, kata dia, pelaku berinisial AP (32) menjadi pengepul penerima uang dari pelaku pemain game online terlarang berinisial ME (26), F (28), I (27) dan H (49).
"Mereka para pelaku memainkan game online terlarang dengan cara AP (32) menjadi pengepul dan penerima uang dari empat tersangka," ungkapnya Rabu (6/11/2024).
Kemudian, kata dia, para pelaku tersebut bermain dengan cara memasang taruhan di akun situs game online terlarang menggunakan akun milik AP (32).
"Mereka memasang taruhan di akun situs game online terlarang melalui media elektronik," tuturnya.
Dari penangkapan pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti saat digunakan oleh para pelaku.
Yakni, 10 unit buah Hp, 3 buah akun Instagram, 1 buah akun ICloud, 2 buah akun google, 4 buah hasil vidio tangkap layar, 10 buah simcard / kartu sim, 3 buah akun dana, 2 buah rekening Bank BCA, serta 3 rekening koran bank BCA dan satu buah akun gopay.
Kata dia, motif para pelaku bermain game online terlarang itu karena faktor ekonomi. Atas perbuatan pelaku, mereka dikenakan pasal dengan ancaman 10 penjara. (cr2)
Editor : Yosep Awaludin