Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pembuat Situs Game Online Terlarang Seorang Pria Asal Yasmin Kota Bogor, Digaji per Bulan Rp20 Juta

Fikri Rahmat Utama • Sabtu, 9 November 2024 | 13:58 WIB
Konferensi pers pengungkapan pelaku pembuat situs game online terlarang di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Jumat (8/11/2024).
Konferensi pers pengungkapan pelaku pembuat situs game online terlarang di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Jumat (8/11/2024).

RADAR BOGOR - Kasus game online terlarang kembali terungkap di Kota Bogor. Ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Jumat (8/11/2024).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kali ini mereka menangkap pelaku pembuat situs game online terlarang. Ini terungkap dari Patroli Cyber Sat Reskrim Polresta Bogor Kota

"Kami menangkap seorang pelaku game online terlarang berinisial SK (29) warga Kota Bogor di daerah Yasmin Kecamatan Tanah Sareal," katanya.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (5/11/2024) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku merupakan perantara pembuatan Private Block Network (PBN)

"Dia membuat PBN untuk 35 situs game online terlarang agar situs itu tidak bisa dideteksi oleh Komdigi," ujarnya.

Pelaku ternyata menjalani perbuatannya sejak Agustus 2022 sampai bulan Agustus 2024. Pekerjaan ini dikerjakan untuk perusahaan di Philipina yang berafiliasi dengan situs game online terlarang tersebut.

"Jadi dia sebagai Search Engine Optimisation dengan gaji perbulan Rp20 juta. Atau keuntungan selama bekerja yaitu sekitar Rp40 juta," ujarnya.

Setelah ini pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sebab dugaan sementara pelaku terafiliasi juga dengan jaringan internasional.

"Ini adalah wujud komitmen kami untuk memerangi game online terlarang di Indonesia. Kami pun mengimbau agar warga ikut memberantas," ujarnya.

Adapun pelaku dikenai pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi Polresta Bogor Kota," jelasnya. (rp1)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #Yasmin #game online terlarang