RADAR BOGOR - Pemkab Bogor melalui Satpol PP kembali membongkar bangunan liar di kawasan Puncak. Kali ini, tiga bangunan jadi sasarannya. Satu alat berat pun diterjunkan untuk membongkar warung-warung tersebut.
Dari pantauan, Satpol PP bersama TNI - Polri dan instansi terkait mulai melakukan pembongkaran bangunan di kawasan Puncak sejak Senin (11/11/2024) pagi 08.30 WIB.
Setelah melaksanakan apel persiapan, petugas gabungan tersebut melakukan pembongkaran dimulai dari bangunan blok buah, Kawasan Puncak Asri dan Warpat.
"Hari ini kita melakukan penyempurnaan kegiatan (penataan Puncak) dari tahap 1 dan tahap 2," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid di lokasi pembongkaran.
Setelah dilakukan pembongkaran tahap 2 beberapa waktu lalu, kata Cecep, Pemkab Bogor berharap para pemilik bangunan dapat koperatif untuk berkoordinasi kepada pemerintah.
Namun mereka malah tetap beroperasi tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. "Ini sebenarnya sudah dilakukan penindakan, tapi masih membangkang dan semua seolah menantang, hari ini kita buktikan," tegas Cecep.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah ini juga telah memenuhi unsur dan proses yang cukup panjang. Sehingga hari ini pihaknya dapat melaksanakan pembongkaran terhadap 3 bangunan di Kawasan Puncak tersebut.
"Ketika ada yang merasa didiskriminasi oleh Pemda, silahkan lakukan langkah hukum, ajukan kami ke hukum, dan kami bergerak atas perintah bupati dalam hal ini PJ bupati," tukas Cecep.(cok)
Editor : Yosep Awaludin