Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tinggal Kenangan, Pedagang Warpat Puncak Bogor Pasrah Lapaknya Kembali Dibongkar

Septi Nulawam Harahap • Senin, 11 November 2024 | 17:38 WIB
Pembongkaran lapak PKL termasuk di Warpat Puncak Bogor oleh pemerintah.
Pembongkaran lapak PKL termasuk di Warpat Puncak Bogor oleh pemerintah.

RADAR BOGOR - Para pedagang Warpat Puncak Bogor hanya bisa pasrah melihat sisa bangunan warungnya dibongkar petugas pada Senin (11/11).

Pantauan Radar Bogor, hampir tidak ada perlawanan yang dilakukan para pedagang Warpat Puncak Bogor, saat warungnya diratakan tanah dengan alat berat.

Ayu, salah satu pedagang Warpat mengaku sudah puluhan tahun berjualan makanan di warung fenomenal di kawasan Puncak, Bogor tersebut.

"Sudah 20 tahun, dari awal ikut nenek sampai bisa dagang di sini jualan mie, kopi sama lainnya," ucapnya kepada wartawan.

Bak tinggal kenangan, Ayu juga pasrah tidak bisa lagi berusaha di Warpat.

Meski telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan legalitas, namun warungnya di Warpat tetap dibongkar Pemkab Bogor.

"Kalau saya pribadi mau cari tempat lain, mau buka usaha sendiri, kalau buat di sini lagi kan udah pasti engga bisa," keluhnya.

Sementara untuk pindah ke Rest Area Gunung Mas, Ayu dan pedagang Warpat lainnya merasa tidak akan mendapat banyak pendapatan.

"Rest area tempatnya kecil, cuman bisa beberapa meja. Itu pun sepi pengunjung," imbuh Ayu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan bahwa Pemkab Bogor tengah melakukan penataan kawasan Puncak terhadap bangunan-bangunan tidak berizin.

Seperti Warpat yang hingga saat ini belum memiliki legalitas. Sementara alas hak atas lahan Warpat kini dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.

"Warpat dengan Puncak Asri itu tidak ada izinya, dan status kepemilikan lahan itu telah dibahas di forum penataan ruang bahwa kaitan dengan alas hak tidak halal, tidak sah," tegasnya.

Sementara seperti Liwet Asep Stroberi yang selama ini, lanjut Cecep, memiliki alas hak yang sah berdasarkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sehingga hal itu dimungkinkan untuk Pemkab Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan.

"Hari ini kami melakukan penyempurnaan penataan, dan sepertinya mereka (pedagang) sadar. Makanya saya menunggu, yang tidak berkenn silahkan ajukan proses hukum," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #puncak #Warpat