RADAR BOGOR - Pemkot Bogor telah menggelar pertemuan dengan perwakilan warga Babakan Baru.
Ini imbas warga Babakan Baru yang demonstrasi di Balai Kota Bogor menuntut penyelesaian masalah tanah, Senin (11/11/2024).
Tanah yang ditempati warga Babakan Baru saat ini berstatus tanah sewa dari Pemkot Bogor.
Warga meminta agar tanah itu diubah menjadi tanah kavling seperti 42 tahun lalu di saat tanah itu mulai ditempati.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma mengatakan Pj Wali Kota telah menerima aspirasi warga.
Pemkot pun akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi yang komprehensif.
"Karena ini udah 42 tahun kita juga kaget kenapa tidak selesaikan dalam pada waktu yang dulu. Sebab berdasarkan informasi, tanah masih barang milik daerah punya pemerintah," katanya.
Lahan yang dipermasalahkan sendiri memiliki luas 35.000 meter persegi.
Mereka akan melakukan penelusuran dokumen untuk mengetahui dan menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita akan tindaklanjuti untuk melindungi kepentingan warga. Karena masyarakatkan harus mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Untuk saat ini penarikan sewa lahan juga dihentikan sementara. Ini untuk memastikan persoalan status tanah bisa selesai tanpa ada masalah baru yang timbul.
Alma sendiri belum mengetahui kapan masalah ini bisa selesai. Sebab ini tergantung terkumpulnya data dan informasi yang dibutuhkan.
"Pertama kami membutuhkan surat-surat perjanjian asal-usul tanah terdahulu, bagaimana bisa memiliki tanah atau menguasai tanah, termasuk juga hak yang dijalankan oleh warga dalam hal membayar pajak," bebernya.
Santi Chintya Dewi Kuasa Hukum warga Babakan Baru menuturkan Pj Wali Kota telah berjanji untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka pun akan mengawal janji tersebut agar bisa benar-benar terlaksana.
"Secara pesan atau yang disampaikan, dia akan berjanji melakukan pembentukan tim dengan pimpinan daerah Kota Bogor akan dilibatkan," tuturnya.
Dia juga menegaskan warga tidak akan membayar sewa sampai tanah itu berubah status menjadi kavling.
Sebab mereka menginginkan langka konkret untuk penyelesaian kasus ini.
"Kami juga sampaikan beberapa hal seperti kami kecewa dengan sistem atau yang lama karena mereka sudah pernah berjanji hitam di atas putih tapi tidak pernah dikabulkan atau tidak pernah ditepati," ujarnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga