Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira bagi yang Mau Mutasi Kendaraan! Diskon Pajak 50 Persen dan Bebas Bea Balik Nama

Imam Rahmanto • Jumat, 15 November 2024 | 15:42 WIB

Warga Bogor memanfaatkan tax relief saat mutasi kendaraan di kantor Samsat Bogor.
Warga Bogor memanfaatkan tax relief saat mutasi kendaraan di kantor Samsat Bogor.
RADAR BOGOR - Tak hanya program pemutihan pajak, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali membuka program keringanan lainnya untuk masyarakat. Program West Java Tax Relief menjadi "karpet merah" bagi pengguna kendaraan bermotor yang ingin melakukan mutasi dari Jakarta.

Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa penataan administrasi kependudukan, yang memicu perpindahan penduduk ke Jawa Barat.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG, Retail, dan Jasa Makanan Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah

Kondisi ini membuka peluang besar penduduk yang terkena dampak kebijakan penataan administrasi kependudukan untuk mengalihkan kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai ke wilayah Jawa Barat

Kepala Pusat Pengelolaan Pendaatan Daerah (P3D) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi mengakui, West Java Tax Relief merupakan sebuah strategi intensifikasi pendapatan pajak kendaraan bermotor pasca pemberlakuan UU HKPD.

"Beranjak dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta bahwa 13 juta masyarakat mengalami masalah kependudukan. Ternyata 1,1 juta diantaranya itu KTP-nya Jakarta, NIK Jakarta, tetapi tidak punya domisili. Mereka pun terancam dibekukan dan tidak bisa menikmati fasilitaals pemerintah," paparnya.

Jumlah tersebut dianggap Yadi sebagai potensi bagi Bapenda Jawa Barat. Apalagi, ia mendapati sudah ada sekira 300 ribu warga yang pindah secara sukarela ke luar Jakarta, terutama di wilayah Jawa Barat, seperti Depok, Bekasi, Karawang, hingga terbanyak di Kabupaten Bogor.

"Kita memandang ini suatu peluang dan berkolaborasi dengan Pemda Jakarta. Ada pergerakan KTP dari Jakarta ke Jawa Barat. Tentu mereka punya minimal kendaraan roda dua atau mobil. Itu yang akan kita berikan karpet merah sebagai daya tarik," tandasnya.

Ada tiga keistimewaan yang diperoleh. Keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.

Masyarakat juga dibebaskan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB). Bahkan, tak ada sanksi administratif berupa denda.

Bentuk insentif dari Bapenda Jabar itu dianggap menjadi strategi baru untuk meraup para wajib pajak yang terdampak pemindahan KTP dari Jakarta.

Baca Juga: Lampu Lalu Lintas Baru di Simpang Yasmin Ternyata Dilengkapi Teknologi Canggih, Adaptif dalam Kondisi Macet

Yadi juga memaparkan program West Java Tax Relief berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat.

Program ini dibuka sejak 1 November hingga 24 Desember 2025 mendatang.

Uniknya, program keringanan pajak untuk mutasi kendaraan ini pertama kalinya dirintis di provinsi tersebut, melalui P3D Kabupaten Bogor.

"Kita berharap program West Java Tax Relief ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, seluas-luasnya. Bukan di wilayah Kabupaten Bogor saja, tetapi di seluruh Jawa Barat, khususnya yang masuk dalam hinterland Jakarta," tandas Yadi, yang menggagas salah satu inovasi ini.

Sejak West Java Tax Relief dibuka, sebanyak 345 kendaraan telah memanfaatkan program tersebut.

Yadi sendiri membidik 1.000 kendaraan memanfaatkan program tax relief hingga akhir tahun ini. Tahun depan, sosialisasi bisa digeber untuk menjaring potensi yang masih banyak belum bergerak dari Jakarta.

"Waktunya penerapan program lama (setahun), biar masyarakat bisa proses dan ngurus mutasi. Apalagi, masih ada 800 ribuan NIK yang belum bergerak (dari Jakarta)," tekannya.

Yadi juga berharap, pendekatan itu mampu menjadi salah satu solusi bagi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Barat, khususnya dari sekor PKB dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan keampuan fiskal ditengah perubahan regulasi yang ada.(mam)

Editor : Pipin Apriani
#bapenda #radar bogor #bbnkb #pajak