Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Transaksi Digital Rawan Terjadi Tindak Pidana Penipuan, Konsumen Wajib Dapat Perlindungan Hukum

Muhammad Ruri Ariatullah • Minggu, 24 November 2024 | 09:15 WIB
Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak), mengadakan seminar nasional hukum.
Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak), mengadakan seminar nasional hukum.

RADAR BOGOR-Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak), khususnya mahasiswa angkatan 2023, mengadakan seminar nasional hukum dengan tema “Perlindungan Konsumen di Era Digital” yang berlangsung di ruang theater lantai 10 Gedung Pakuan Siliwangi (GPS), Sabtu (23/11).

Seminar ini bertujuan memberikan informasi tentang dampak positif dan negatif dari transaksi elektronik yang kini jadi tren di masyarakat.

Terutama pasca pandemi Covid-19 yang membuat transaksi digital kian tumbuh subur.

Rektor Unpak, Prof Didik Notosudjono mengatakan, tema pada seminar nasional sangat relevan dengan kondisi saat ini. Di mana transaksi digital sudah menjadi kebutuhan.

“Perkembangan teknologi harus disyukuri dan diikuti. Makin banyak transaksi di aplikasi online, maka makin besar pula resiko terjadinya penipuan, pemerasan dan lain-lain, “ ujarnya dalam kata sambutan.

Prof Didik melanjutkan, konsumen harus mendapatkan perlindungan dari kejahatan transaksi digital. Sebab, ada potensi kerugian yang sangat besar jika dibiarkan begitu saja.

“Transaksi digital bagus, tapi harus hati-hati. Jangan sampai barang yang di online bagus, tapi saat diterima malah sebaliknya. “

“Melalui seminar ini akan banyak ilmu yang diberikan para ahli tentang perlindungan hak-hak konsumen dalam perspektif hukum. Selain itu dapat menciptakan ruang yang konstruktif dengan fokus kepada penegakan hukum, “ bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok menyatakan dampak dari kejahatan transaksi digital sangat mengerikan. Khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal maupun permainan online terlarang.

“Di rumah sakit jiwa (RSJ) di kawasan Jakarta, ada ratusan orang kena gangguan penyakit jiwa akibat pinjol ilegal dan permainan online terlarang.

Belum lagi yang dialami mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta, “ terangnya.

Maka untuk mencegah hal itu, dilakukan kerjasama antara civitas Unpak dengan BPKN RI. Tujuannya agar konsumen, khususnya mahasiswa Unpak, tidak terjebak dalam praktik transaksi digital ilegal.

“Jasa keuangan dalam transaksi elektronik menjadi nomor satu. Sedangkan e-commerce masuk di nomor tiga. Kerjasamau ini akan membantu dalam memahami masalah kejahatan transaksi digital untuk menjamin keamanan hak konsumen, “ tukasnya.

Sebelum seminar dilaksanakan, diawali dengan penandaranganan MOU dan MOA antara BPKN dengan Universitas Pakuan, Sekolah Pascasarjana, Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
(rur)

Editor : Dede Supriadi
#kota bogor #BPKN RI #UNPAK Bogor