RADAR BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor dan Pj Gubernur Jabar memusnahkan ribuan surat suara rusak dan kelebihan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemusnahan surat suara itu dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bogor yang dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi dan PJ Bupati Bogor.
Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia mengungkap, pemusnahan surat suara yang dihadiri Pj Bupati itu dilakukan mengingat esok hari sudah melaksanakan pemilihan.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, TPS di Bogor Tengah Dibuat di Bangunan Permanen
"Pada hari ini Selasa 26 November 2024 KPU Kabupaten Bogor telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara serta surat rusak pemilihan tahun 2024," ungkap Adi. Selasa (26/11/24).
Adi menyampaikan, ada sebanyak ribuan surat suara rusak dan kelebihan, terdiri dari surat suara calon Gubernur - Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor.
"Jumlah surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 2.545 lembar surat suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati sebanyak 424 lembar," pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga