RADAR BOGOR - Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di RSUD Kota Bogor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah di RSUD Kota Bogor telah memenuhi standar teknis dan regulasi lingkungan.
“DPRD ingin memastikan RSUD Kota Bogor bertanggung jawab dalam mengelola limbahnya, sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya pada Selasa (26/11/2024).
Pemeriksaan IPAL ini meliputi pengelolaan limbah cair, padat, serta B3 yang ada di RS tersebut.
Beberapa aspek yang disoroti Komisi III antara lain pengelolaan limbah medis serta limbah bahan berbahaya.
"Kami mengevaluasi pengelolaan limbah medis, seperti jarum suntik bekas dan alat medis sekali pakai, apakah sudah dikelola sesuai standar. Kemudian juga penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun menjadi perhatian khusus, terutama terkait prosedur penyimpanan dan transportasi," terang Heri.
Dirinya menyatakan, Komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap pengelolaan limbah di RSUD dan fasilitas kesehatan lainnya di Kota Bogor.
Sidak krmudian diakhiri dengan peninjauan fasilitas IPAL dan area penyimpanan limbah RSUD Kota Bogor.
Heri menyebut, Komisi III akan menyusun laporan resmi untuk dievaluasi pada rapat berikutnya.
Komisi III juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan berkala terhadap pengelolaan limbah di RSUD dan fasilitas kesehatan lainnya di Kota Bogor.
Sidak diakhiri dengan peninjauan fasilitas IPAL dan area penyimpanan limbah RSUD Kota Bogor.
Komisi III akan menyusun laporan resmi untuk dievaluasi pada rapat berikutnya.
Senads dengan Heri, Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argubie menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan limbah rumah sakit, terutama limbah B3.
“Limbah B3 seperti sisa bahan kimia dan farmasi harus ditangani dengan prosedur yang ketat, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan. Kami tidak ingin ada risiko pencemaran atau pelanggaran aturan,” tegasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga