Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di 2025, Menilik Lagi Daftar UMK 2024 di Jawa Barat Termasuk Bogor

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 30 November 2024 | 09:24 WIB
Ilustrasi gaji guru PNS dan honorer naik pada 2025.
Ilustrasi gaji guru PNS dan honorer naik pada 2025.

RADAR BOGOR - Kenaikan upah minimum untuk 2025 telah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jumat (29/11/2024), Prabowo mengumumkan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan hasil diskusi dengan perwakilan buruh.

Menurut Prabowo, kenaikan UMN ini demi meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha di tanah air.

Untuk sektor-sektor tertentu, upah minimum akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Keputusan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2025, Segini Besarannya

Dengan kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 6,5 persen, maka upah minimun di tingkat daerah juga mengalami kenaikan. 

Seiring dengan hal itu, simak lagi besaran upah minimum kabupaten dan kota atau UMK tahun 2024 di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Melansir laman Pemprov Jabar, penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ketika itu menyampaikan UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Pada 2024 terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023 di antaranya Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.  

Daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51 dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya berdasarkan ketentuan PP yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3. 

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum di antaranya Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Bandung. 

UMK 2024 tertinggi yakni Kota Bekasi Rp5.343.430 yang naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.

Sedangkan UMK terendah yakni Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 dan naik sebesar Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:

Kota Bekasi Rp5.343.430
Kabupaten Karawang Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
Kabupaten Subang Rp3.294.485
Kota Depok Rp4.878.612
Kota Bogor Rp4.813.988
Kabupaten Bogor Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur Rp2.915.102
Kota Sukabumi Rp2.834.399
Kota Bandung Rp4.209.309
Kota Сіmahi Rp3.627.880
Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang Rp3.504.308
Kabupaten Bandung Rp3.527.967
Kabupaten Indramayu Rp2.623.697
Kota Cirebon Rp2.533.038
Kabupaten Cirebon Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka Rp2.257.871
Kabupaten Kuningan Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204
Kabupaten Garut Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126
Kota Banjar Rp2.070.192

 

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #kenaikan upah minimum #jawa barat #UMK 2024 #umk 2025