RADAR BOGOR - Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto Jumat (29/11/2024). Lalu berapa perkiraan besaran upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2025 di Bogor?
Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Keputusan Kenaikan upah minimum 2025 ditetapkan setelah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan hasil diskusi dengan perwakilan buruh.
Presiden Prabowo menyebut kenaikan UMN ini demi meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha di tanah air.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di 2025, Menilik Lagi Daftar UMK 2024 di Jawa Barat Termasuk Bogor
Untuk sektor-sektor tertentu, upah minimum akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Keputusan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 6,5 persen, maka upah minimun di tingkat daerah juga akan mengalami kenaikan.
Perkiraan Besaran UMK Kota Bogor dan Kabupaten Bogor 2025:
Pada 2024 UMK Kota Bogor sebesar Rp4.813.988 sedangkan Kabupaten Bogor Rp4.579.541.
Penetapan UMK 2024 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2025, Segini Besarannya
Dilansir dari laman Pemprov Jabar, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ketika itu menyampaikan UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada 2024 terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023 di antaranya Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor dan dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya berdasarkan ketentuan PP.
Sedangkan 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum di antaranya Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Bandung.
Untuk 2025 UMK di Jawa Barat belum ditetapkan. Namun, jika menilik besaran kenaikan upah minimun nasional atau UMN sebesar 6,5 persen, maka ini besaran UMK di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
- Kota Bogor sebelumnya Rp4.813.988 diperkirakan naik Rp312.909 menjadi Rp5.126.897
- Kabupaten Bogor sebelumnya Rp4.579.541 diperkirakan naik Rp297.670 menjadi Rp4.877.211
Namun besaran perkiraan UMK di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor ini bukan patokan atau angka pasti, karena akan disesuaikan dengan kesepakatan di daerah masing-masing.
Nantinya UMK Bogor ditetapkan secara resmi dan disampaikan oleh gubernur Jawa Barat bersamaan dengan 27 kota/kabupaten.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim