Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ada Penolakan Ibadah Natal di Bogor, DPD GAMKI Jawa Barat Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

Dede Supriadi • Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:12 WIB

 

Jajaran Pengurus Gamki Provinsi Jawa Barat saat foto bersama.
Jajaran Pengurus Gamki Provinsi Jawa Barat saat foto bersama.

RADAR BOGOR - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Jawa Barat Andreas Simanjuntak menyesalkan atas penolakan warga mengenai keberadaan gereja di salah satu perumahan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ia menyayangkan pelarangan ibadah Natal yang seharusnya dapat berlangsung damai dan khidmat, terutama pada momen Natal di bulan Desember.

Informasi yang diterima bahwa ada penolakan warga atas ibadah Natal tersebut karena warga keberatan jika perayaan Natal mengundang warga dari luar perumahan.

Seharusnya aktivitas kegiatan peribadatan dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara secara bebas dan nyaman.

Padahal, hak tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Menanggapi hal itu, DPD GAMKI Provinsi Jawa Barat mengecam tindakan penolakan perayaan Natal tersebut.

Kejadian penolakan Natal jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di salah satu perumahan itu harus diatasi dengan serius oleh pemerintah setempat dalam hal memberikan solusi serta memberikan pemahaman kepada setiap pihak agar hal serupa tidak terulang kembali karena dapat merusak persatuan dan kesatuan sesama warga negara.

“DPD GAMKI Jawa Barat melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Rumah Ibadah harus segera direvisi karena peraturan ini yang justru menjadi alat kelompok intoleran untuk melarang pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah,” tutup Andreas.

Sebelumnya, ratusan warga melakukan aksi penolakan diduga alih fungsi rumah jadi tempat ibadah perayaan natal di salah satu perumahan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut video yang beredar, warga di Cibinong Bogor tersebut berbondong-bondong datangi rumah yang beralih fungsi jadi tempat ibadah.

Mereka pun langsung melaporkan alih fungsi rumah di Cibinong Bogor itu ke kelurahan dan kantor polisi setempat.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo membenarkan perihal tersebut.

Kata dia, warga menolak keras adanya perayaan natal yang dilakukan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar yang dipimpin oleh Pendeta NJW pada Minggu, 8 Desember 2024.

“Yang terjadi adalah aksi penolakan dilakukan warga setempat, dengan cara menutup portal akses jalan menuju gereja yang dilakukan oleh kurang lebih 100 orang warga,” kata Waluyo, Kamis (12/12).

Kata dia, penolakan keras yang dilakukan oleh ratusan warga tersebut karena ada alih fungsi tempat tinggal pendeta NJW menjadi tempat gereja GPdI.(*)

Editor : Dede Supriadi
#Ibadah Natal #GAMKI #kabupaten bogor