Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang 2025, Iwan Suryawan Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan

Dede Supriadi • Senin, 16 Desember 2024 | 19:57 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan.

RADAR BOGOR - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Iwan Suryawan mengingatkan 27 pemerintah daerah (Pemda) kabupaten dan kota untuk segera menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda ini, yang menjadi dasar penerapan opsen pajak PKB yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, agar dapat dipahami oleh masyarakat supaya tidak menimbulkan kontroversi.

Dengan penerapan opsen pajak dan retribusi daerah, akan terjadi pengurangan batas tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tarif PKB yang awalnya antara 1-2 % kini menjadi maksimum 1,2 %, sementara batas tarif BBNKB yang dulunya maksimum 20 % sekarang menjadi maksimum 12 %. Namun, ada opsi pajak tambahan yang dikenakan dengan persentase tertentu yaitu 66 % untuk PKB dan BBNKB. Ini berarti masyarakat harus membayar lebih tinggi untuk pajak kendaraannya.

Iwan berpendapat bahwa penerapan opsen pajak ini sebagai ‘hadiah tahun baru 2025’ untuk pendapatan asli daerah (PAD) harus disertai dengan pendidikan publik yang baik.

“Pemerintah daerah perlu menyusun rencana sosialisasi yang efektif agar masyarakat mengerti pentingnya pajak dan manfaatnya, sehingga tidak ada keluhan di tengah situasi ekonomi yang masih sulit,” ujar Iwan saat menghadiri sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 di Kota Bogor pada hari, baru-baru ini.

Dalam penjelasannya, Iwan menyebutkan bahwa opsen pajak adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

 Dengan sistem ini, kabupaten dan kota akan mendapatkan bagian langsung sebesar 66 persen dari total pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Iwan menjelaskan bahwa tujuan sistem ini adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota agar lebih mandiri.

 “Penerapan opsen pajak memberi akses langsung kepada kabupaten dan kota terhadap PAD mereka. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa hasil pajak ini dapat dirasakan oleh masyarakat melalui program-program yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Sebagai contoh, jika pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka jumlah opsen PKB yang akan diterima oleh kabupaten/kota adalah Rp660 ribu. Hal yang sama juga berlaku untuk BBNKB dengan persentase yang identik.

Namun, penerapan opsi ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan PAD provinsi.

 Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan bahwa dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, pendapatan provinsi Jawa Barat diperkirakan akan berkurang. Meski begitu, Dedi tetap optimis bahwa kabupaten dan kota akan menjadi lebih mandiri secara finansial.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan APBD tahun 2024 untuk Jabar ditargetnya sampai pada Rp36,27 triliun. Artinya, kata Iwan, ada prediksi bahwa depan ada aturan baru pembagian opsen pajak langsung dengan 27 kota dan kabupaten, maka potensi APBD Jawa Barat bisa turun Rp5-6 miliar pada tahun 2025.

 Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga akhir 2023 mencapai 16.574.249 unit. Dengan jumlah tersebut, skema opsen pajak PKB dan BBNKB diperkirakan mampu meningkatkan PAD kabupaten/kota secara signifikan.

 Selain itu, opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen ini akan digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan pertambangan di daerah.(ded)

 

 

Editor : Dede Supriadi
#Iwan Suryawan #opsen pajak #DPRD Jawa Barat