RADAR BOGOR –Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mengadakan diskusi dampak negatif pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
Diskusi soal dampak pagar laut ini menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Alfriadi, Ketua Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University Yonvitner, serta para kader HMI Bogor.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Bogor, Asmar Kalimashada menjelaskan, pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang menimbulkan berbagai persoalan.
Pagar yang telah dibangun sejak Agustus 2024 sangat merugikan masyarakat khususnya nelayan pesisir.
"Berdasarkan keterangan nelayan, pagar laut tersebut menghambat akses kapal dari pesisir ke laut dan sebaliknya," katanya dalam diskusi pada Selasa (11/2/2025) di Ruang Diskusi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB University.
Akibatnya, nelayan harus menempuh rute lebih jauh yang menyebabkan pemborosan bahan bakar. Selain itu, lokasi pemasangan pagar laut disebut melanggar tata ruang laut.
"Pagar melewati zona perikanan tangkap, zona konservasi, dan zona pelabuhan perikanan," bebernya.
Menurut Fadli Alfriadi, pemasangan pagar laut juga tersebut terindikasi melanggar hukum. Beberapa indikasi pelanggaran meliputi maladministrasi, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta potensi pelanggaran pidana.
Masyarakat sekitar lokasi pemasangan pagar laut menerima berbagai alasan yang tidak transparan, seperti klaim bahwa pagar laut digunakan sebagai pemecah ombak, tempat budidaya kerang, atau keramba jaring apung.
"Namun, fakta di lapangan menunjukkan pagar laut ini dimanfaatkan untuk tujuan lain, salah satunya diduga untuk mendukung klaim kepemilikan tanah di laut dengan bantuan pagar tersebut," ungkapnya.
Selain merugikan nelayan, pemasangan pagar laut juga berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir. Struktur pagar yang terdiri dari bambu setinggi 6 meter dengan paranet dan pemberat karung diduga mengganggu habitat laut.
"Proyek ini menciptakan dampak negatif bagi masyarakat pesisir, baik secara materil maupun immateril," ujarnya.
Sementara itu, Yonvitner menegaskan pagar laut tidak sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2021 terkait bangunan di laut. Pagar laut tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang diatur dalam regulasi dan tidak melalui alur perizinan yang seharusnya .
"Seharusnya dilakukan pemeriksaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), izin lingkungan, dan izin aktivitas," sebutnya.
Situasi ini juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan tata ruang, tidak adanya nomenklatur, serta tidak adanya izin resmi. Bahkan, terindikasi digunakan untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah timbul.
"Ini nantinya dapat diklaim sebagai milik pribadi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela menuturkan melalui diskusi ini, HMI Cabang Bogor berharap dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.
Itu agar bisa ditindaklanjuti dan permasalahan pagar laut di atasi.
"Kajian ini menjadi masukan untuk audiensi dengan pihak berwenang," tuturnya.
Mereka juga menyerukan pentingnya kepedulian terhadap dampak sosial, ekologis, dan hukum dari proyek pagar laut ini. Mereka juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat pesisir.
"Kami ingin memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir," ungkapnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga