RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 di Kabupaten Bogor sesuai amanat Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Rusliandy mengungkap, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Pemkab Bogor akan segera percepatan pengangkatan CASN tahun 2024.
"Sebagaimana amanatpresiden bahwasannya ada percepatan untuk penyelesaian penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan penyerahan SK pengangkatan untuk PPPK dan CPNS, sebagaimana yang disampaikan melalui youtube," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/03/205).
Atas perintah itu, kata dia, Pemkab Bogor segera mungkin menyelesaikan Peraturan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan penyelesaian SK serta penempatan PPPK.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama SK bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan di pemerintah Kabupaten Bogor," jelas dia.
Begitupun, Rusliandy berpesan agar tetap terus berinovasi dan pengembangan kinerja untuk membangun Bumi Tegar Beriman.
"Tetap semangat terimakasih atas perjuangan selama ini dan mohon tetap motivasi dan kinerja tetap dijaga untuk membangun pemerintah Kabupaten Bogor yang lebih baik ke depan," tutup dia.
Sementara itu, Ketua Aliansi CASN Esa Saputra berharap hasil audiensi ini bisa membuahkan kabar yang baik bagi CASN tahun 2024.
"Saya sebagai ketua aliansi CASN 2024 mengucapkan terimakasih sudah menerima kami dan menerima aspirasi kami dari teman-teman aliansi ASN 2024," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat mempercepat pengangkatan CASN baik calon CPNS maupun PPK.
Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025).
"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025," terangnya.
"Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada," ungkap Prasetyo.
Meski begitu, Prasetyo mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan.(rp2)
Editor : Alpin.