RADAR BOGOR - Polres Bogor Kota dan Polres Bogor, membuka aduan bagi warga jika diberhentikan secara paksa oleh preman berkedok mata elang alis matel saat sedang membawa kendaraan di jalan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo mengungkap, bagi warga yang sedang mengendarai kendaraan di jalan dan tiba-tiba diberhentikan preman berkedok matel, maka segera melaporkan kepada polisi.
Bagi masyarakat, yang akan melaporkan aduan saat diberhentikan premanisme bisa menghubungi nomor aduan 110 ataupun nomor yang tertera di Instagram ke dua humas Polres di Bogor.
"Kami dari dua Polres ini ada nomor aduan baik 110 yang sudah di lonceng ataupun nomor aduan yang ada di IG, baik IG humas Polres Kabupaten maupun Kota. Silahkan melaporkan baik ke 110 maupun ke nomor aduan tersebut," ungkap Kombes Eko kepada Radar Bogor, Jumat (09/05/2025).
Dia mengatakan, pihak kepolisian akan segera merespon dengan cepat apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu masyarakat.
"Itu yang terjadi pada saat mereka di pepet korban ini langsung melaporkan ke kita. Nah itu respon kita Allhamdulillah bisa terungkap," jelas dia.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan kepada seluruh jajaran Perwira, anggota untuk memberikan tindakan tegas terhadap aksi premanisme di Kabupaten Bogor.
"Yang baik dan terbaik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. Jangan pernah takut dengan premanisme. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Laksanakan, jangan pernah takut saya akan didepan memimpin anda," pungkasnya.(rp2)
Editor : Alpin.