RADAR BOGOR - Kebijakan rehabilitasi narkotika milik negara, seperti yang dijalankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan fasilitas rehabilitasi medis pemerintah, dinilai masih menyisakan kesenjangan akses bagi masyarakat.
Syarat-syarat administratif yang ketat sering kali justru menjadi penghalang bagi keluarga dan individu pengguna Napza yang ingin pulih.
Di antaranya, BNN Lido dan beberapa pusat rehabilitasi lainnya hanya menerima klien dengan syarat atas dasar keinginan atau kesukarelaan dari pengguna.
Padahal, tidak semua orang yang mengalami ketergantungan narkoba memiliki kesadaran atau kemauan untuk datang secara sukarela.
Situasi ini menjadi dilema bagi keluarga yang ingin menolong, namun tidak memiliki jalur formal untuk menitipkan anggota keluarganya dalam program pemulihan.
Di sisi lain, rehabilitasi medis milik negara kerap membatasi peserta hanya bagi pemilik BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kebijakan ini menutup peluang bagi pengguna dari kelompok rentan lain yang tidak memiliki dokumen atau status hukum yang jelas.
Misalnya mereka yang kehilangan identitas, hidup di jalanan, atau tidak memiliki dukungan keluarga.
Sejumlah pertanyaan kritis pun muncul:
1. Apakah syarat dan prosedur rehabilitasi saat ini sudah benar-benar mempertimbangkan realitas lapangan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki identitas lengkap atau status hukum yang pasti?
2. Mengapa akses rehabilitasi negara masih memerlukan rujukan formal seperti asesmen BNN atau rekomendasi penyidik, padahal semangat rehabilitasi adalah pemulihan, bukan pemidanaan?
3. Bagaimana pemerintah memastikan bahwa kebijakan rehabilitasi juga menjangkau pengguna yang ingin pulih atas dorongan keluarga, bukan hanya mereka yang “resmi terjaring hukum”?
4. Apakah sistem yang terlalu administratif tidak justru memperlebar jarak antara pengguna Napza dan layanan negara yang seharusnya melindungi mereka?
Melihat kondisi ini, sejumlah pemerhati kebijakan sosial dan kesehatan masyarakat menilai bahwa sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi kebijakan rehabilitasi nasional yang lebih inklusif dan humanis.
Rehabilitasi seharusnya menjadi pintu pemulihan, bukan tembok birokrasi.
“Negara perlu hadir bukan hanya bagi mereka yang tertangkap, tapi juga bagi mereka yang ingin diselamatkan,” ujar salah satu aktivis kesehatan masyarakat.
Penuis: Bonni Sofianto
Editor : Alpin.