RADAR BOGOR — Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat pembangunan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Program dari pemerintah pusat ini disebut jadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Bogor Raya.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Jabar, Pemkot Bogor, dan Pemkab Bogor di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Rabu 3 Desember 2025.
Penandatanganan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan kerja sama ini menjadi tonggak penting untuk mewujudkan solusi pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Keterlibatan Pemprov menjadi bukti keseriusan lintas daerah terhadap penanganan sampah.
“Alhamdulillah hari ini kesepakatan antara Pemerintah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor sudah ditandatangani di hadapan Pak Gubernur,” katanya.
Dedie menambahkan, kesepakatan ini sekaligus membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas PSEL yang direncanakan berlokasi di kawasan Galuga.
Ia menegaskan, langkah berikutnya adalah penyusunan tindak lanjut teknis antar pemerintah daerah terkait.
“Setelah ini akan kita tindak lanjuti secara teknis bagaimana implementasi dari Waste to Energy ini yang nantinya berlokasi di Galuga betul-betul mulai bisa dilaksanakan, dibangun, dan secepatnya bisa kita manfaatkan sebagai salah satu solusi penyelesaian sampah,” pungkasnya.
Program PSEL di Bogor Raya ini merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Melalui kerja sama lintas daerah ini, diharapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dapat mengurangi beban sampah sekaligus menghasilkan energi listrik untuk masyarakat. (uma)
Editor : Alpin.